Presiden Jokowi Undang 22 Ahli Hukum

VIVA.co.id – Pakar hukum bertemu dengan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan yang membahas permasalahan hukum Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden mengundang 22 ahli dan pengamat bidang hukum untuk berkonsultasi mengenai reformasi hukum serta penataan kelembagaan Polri, Kejaksaan, KPK, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka diantaranya adalah Prof Harjono, Prof Maruarar Siahaan, Prof Saldi Isra, Dr Refly Harun, Dr Zainal Arifin Mochtar, Porf Mahfud MD, Prof Yohanes Usfunan, Prof Sidharta, Prof Yunus Hussein, Prof Yenti Garnasih, Prof Eddy OS Hiariej. Selain itu juga terdapat Dr Todung Mulya Lubis, Dr Asep Iwan, Chandra Hamzah, Prof Nindyo Pramono, Prof Ningrum Sirait, Fikri Assegaf, Rambun Tjatjo, Nursyahbani Katjasungkana, Al Araf, Gianjar Bondan, dan Binziad Qadhafi. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi juga menyinggungg masalah revisi PP 99 tahun 2012 mengenai remisi bagi koruptor, kasus pelangaran HAM di masa lalu, termasuk di dalamnya kasusnya Munir yang perlu diselesaikan.