Sidang Lanjutan Uji Materi Cuti Untuk Petahana

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti sidang lanjutan uji materi terkait peraturan cuti bagi kepala daerah petahana, di Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi ahli Presiden (pemerintah) dan ahli DPR. Seperti diketahui, Ahok mengajukan uji materi UU Nomor 10 tentang Pilkada Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 huruf ‘a’ yang mengatur tentang keharusan cuti selama kampanye bagi kepala daerah petahana.