Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun

VIVA.co.id – Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016. Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.