PTUN Kabulkan Gugatan PPP Kubu Djan Faridz
Selasa, 22 November 2016 - 19:02 WIB
VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan kubu Djan mengenai Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil muktamar Pondok Gede. Dengan hasil ini, PPP kubu Djan kembali mengklaim sebagai kepengurusan yang sah.