PTUN Kabulkan Gugatan PPP Kubu Djan Faridz

VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan kubu Djan mengenai Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil muktamar Pondok Gede. Dengan hasil ini, PPP kubu Djan kembali mengklaim sebagai kepengurusan yang sah.