Pertemuan PPP Djan faridz dan Menkumham

VIVA.co.id – Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk menyampaikan hasil putusan PTUN Jakarta, yang membatalkan SK Ketum PPP hasil Muktamar Jakarta. Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Seperti diketahui, PPP Djan Faridz mengajukan materi gugatan SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021. SK tersebut merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.