Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam persidangan, Ahok akan mendengarkan dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini menempati gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berlokasi di Jalan Gajah Mada No 17, Gambir, Jakarta Pusat. Sidang dilangsungkan kurang dari tiga bulan setelah Ahok mengeluarkan pernyataan tentang surat Al Maidah ayat 51, yang memicu kecaman dan demonstrasi besar-besaran.