Selamat Tinggal Tilang Konvensional

VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Mabes Polri segera menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang saat melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas. Tilang elektronik akan diluncurkan pada 16 Desember 2016. Tilang elektronik yang ditujukan bagi pelanggar lalu lintas ini merupakan sistem baru untuk mencegah praktik pungutan liar atau pungli. Dengan sistem itu, tak ada lagi permainan antara petugas dengan pelanggar. Nantinya pelanggar tak perlu lagi datang ke pengadilan untuk menebus denda terhadap pasal yang dilanggar. Pelanggar cukup membayar melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah bank yang telah ditunjuk, dengan menginput nomor tilang.