Nota Keberatan Ahok Ditolak, Sidang Dilanjutkan Tahun Depan

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota eksepsi atau keberatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan penasihat hukumnya. Hal tersebut disampaikan pada sidang lanjutan ketiga, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17 Jakarta. Menurut majelis, nota Ahok dan penasihat hukumnya telah melebihi ketentuan eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Hakim menilai keberatan yang disampaikan Ahok dan penasihat hukumnya telah memasuki pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dahulu di persidangan. Atas penolakan tersebut, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2017 mendatang.