Tarif STNK Naik, Warga Antre di Samsat

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. Samsat di sejumlah daerah mencatat, menjelang kenaikan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dalam dua hari terakhir permintaan pengurusan STNK dan BPKB di kawasan tersebut meningkat hingga dua kali lipat hingga mencapai 1.000 orang per hari.