Irman Gusman Dituntut Tujuh Tahun Penjara

VIVA.co.id – Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus suap impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Irman Gusman dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.