Rekapitulasi Suara, Tahapan Berikutnya Pilkada Serentak 2017
Rabu, 15 Februari 2017 - 20:04 WIB
VIVA.co.id – Setelah pemungutan suara dilakukan pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2017, tahap selanjutnya dari Pilkada Serentak 2017 adalah rekapitulasi suara. Rekapitulasi akan dilakukan pada 16-27 Februari 2017. Bagi calon yang sudah menang, akan dilakukan penetapan calon terpilih tanpa sengketa pada 8-10 Maret 2017. Sedangkan bila terjadi dua putaran, tahapan akan kembali dilakukan pada 4 Maret 2017 dengan penetapan pemilihan untuk putaran kedua dan pemungutan suara dilakukan pada 19 April 2017.