Wartawan Inggris Divonis Tujuh Tahun Penjara

VIVA.co.id – Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara bagi Warga Negara Inggris, David Matthew Fox yang juga mantan wartawan karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba jenis hashis sebanyak 10,09 gram saat berlibur di Bali. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.