Dakwaan Penyuap Patrialis Akbar

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny memberikan suap kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar 70 ribu dolar AS dan Rp4 juta lebih serta menjanjikan Rp2 miliar terkait permohonan uji materiil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.