Korupsi, Mantan Pejabat Bakamla RI Divonis Empat Tahun

VIVA.co.id – Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan kepada mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama sekaligus Plt Sestama Bakamla itu karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.