Sumber :
- VIVAlife
VIVAnews -
Komisi III Bidang Hukum DPR berencana memanggil tersangka kasus narkoba, Raffi Ahmad. Pemanggilan ini agar Raffi dapat menjelaskan masalah tentang rehabilitasi dan proses praperadilan yang sedang ditempuh.
Keputusan memanggil Raffi itu dilakukan setelah adanya kesimpangsiuran informasi tentang perlu tidaknya Raffi dihadirkan ke persidangan praperadilan. Sudah tiga kali BNN tidak menghadirkan Raffi ke pengadilan, meski surat pemanggilan kepada Raffi sudah dilayangkan.
Keputusan memanggil Raffi itu dilakukan setelah adanya kesimpangsiuran informasi tentang perlu tidaknya Raffi dihadirkan ke persidangan praperadilan. Sudah tiga kali BNN tidak menghadirkan Raffi ke pengadilan, meski surat pemanggilan kepada Raffi sudah dilayangkan.
"Yang mana yang benar? Menghadirkan Raffi ke pengadilan, tapi BNN tidak tahu. Ini soal surat saja, ada atau tidak?" kata Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Gede Pasek Swardika saat melakukan rapat dengar pendapat dengan BNN, Kamis 7 Maret 2013.
Sementara, Direktur Penindakan BNN Inspektur Jenderal Benny Mamoto mengatakan bahwa surat pemanggilan untuk Raffi dari pengadilan ternyata sudah diterima.
Menanggapi hal itu, Pasek kemudian mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban BNN untuk menghadirkan Raffi ke persidangan praperadilan.
"Begini saja, kami akan cek yang benar. Kami akan cari tahu pada saudara Raffi secara langsung tapi mekanismenya tertutup apa yang terjadi, tidak mungkin terbuka karena yang bersangkutan tersangka," kata politikus partai Demokrat ini.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Yang mana yang benar? Menghadirkan Raffi ke pengadilan, tapi BNN tidak tahu. Ini soal surat saja, ada atau tidak?" kata Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Gede Pasek Swardika saat melakukan rapat dengar pendapat dengan BNN, Kamis 7 Maret 2013.