Ini Alasan BNN Perlakukan Raffi 'Berbeda'

Bebaskan Raffi Ahmad
Sumber :
  • ANTARA/Teresia May

VIVAlife- Dengan ditolaknya permohonan praperadilan kasus Raffi Ahmad oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dwi Heri Setyawan, tim kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pihaknya sudah melakukan penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi sesuai prosedur.

Jurus Turunkan Berat Badan Pakai Protein

Berbeda dengan keenam tersangka lain yang juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, Raffi ditahan dan direhabilitasi bukan karena sekadar menyalahgunakan narkotika.

Penahanan Raffi didasarkan atas Pasal 111 dan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika, yakni soal kepemilikan atau penguasaan terhadap narkotika. Penahanan itu tidak berkaitan dengan Pasal 127 soal konsumsi narkoba. "Pasal 111 ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Dalam hal ini, BNN berwenang menahan. Tapi kami melakukan pembantaran," kata Dwi yang ditemui usai sidang di PN Jaktim, Kamis, 14 Maret 2013.

Sedangkan enam tersangka lain, lanjut Dwi, hanya dikenai Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Karenanya, tidak bisa dilakukan penahanan terhadap mereka. Treatment rehabilitasi yang dilakukan pun berbeda. "Mereka sudah menjalani rehab medis dan sosial, tidak perlu ditahan. Kalau Raffi itu berbeda," ujarnya.

Keenam tersangka lain pun direhab bukan karena pembantaran, sedangkan Raffi berdasarkan rekam medis BNN dan rekomendasi RSKO.

Jika memang BNN berkeinginan, sebenarnya bisa saja lembaga itu menempatkan Raffi di tahanan. Hanya saja, ia tidak melakukannya dan memilih memasukkan mantan kekasih Yuni Shara itu ke Unit Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat.

Misteri 'Bak Mandi Tuhan' Berusia 7.000 Tahun

Menurut Partahi Sihombing, tim kuasa BNN lainnya, proses itu sudah benar dan seharusnya tak boleh ditolak. "Sangat bisa dan beralasan jika BNN menempatkan Raffi ke tahanan, cuma kami tak lakukan itu," ujar Partahi. (eh)

Bra

Cup Bra Terlalu Besar Picu Gangguan Kesehatan

Bra yang tidak pas dapat berpengaruh pada postur dan organ internal.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2013