Terkait Pemberitaan Eyang Subur-Adi Bing Slamet, KPI Tegur 11 TV

Adi Bing Slamet
Sumber :
  • Profil Adi Bing Slamet
VIVAlife-
KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat imbauan kepada 11 stasiun televisi mengenai maraknya pemberitaan atau informasi mengenai konflik Eyang Subur dan Adi Bing Slamet.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester United vs Sheffield United

Sebelas stasiun televisi itu di antaranya, ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7,TVOne, dan TVRI.
Dikira Tewas oleh Israel, Komandan Al Quds Abu Shujaa Tiba-tiba Muncul di Pemakaman


Imbauannya berisiĀ  agar dalam proses pembuatan/penayangan berita atau informasi yang berkaitan dengan konflik tersebut memperhatikan ketentuan penghormatan atas hak privasi, perlindungan anak, penghormatan atas norma agama serta kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


KPI Pusat, kata Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Ezki Suyanto mengatakan, pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat yang menyampaikan keberatan atas penayangan pemberitaan atau informasi atas konflik tersebut.


Pemberitaan atau informasi yang disampaikan semakin mempertajam konflik dan mendorong para pihak membuka aib masing-masing pihak yang berkonflik.


"Pemberitaan atau informasi yang disampaikan telah memperburuk, merusak reputasi, dan menghakimi objek berita serta disiarkan pada jam banyak anak menonton TV," kata Ezki saat duhubungi
VIVAlife
, Sabtu, 13 April 2013.


Ezki juga mengatakan, KPI akan terus memantau 11 televisi yang telah mendapatkan surat imbauan. "Jadi surat imbauan ini mulai kemarin kami keluarkan. Jika setelah diteliti masih juga ada pelanggaran, akan kami beri sanksi administrasi," katanya.


Sanksi sendiri beraneka ragam, sanksi pertama, kata Ezki, biasanya berupa teguran tertulis, pengurangan durasi hingga penghentian penyiaran sementara. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya