Sidang Kedua, Lidya Kandou Masih Bungkam

Lidya Kandou Jalani Sidang Perdana Perceraian
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAlife -
Cup Bra Terlalu Besar Picu Gangguan Kesehatan
Hari ini, Lydia Kandou kembali menghadiri sidang cerai lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sama seperti sidang pertama, tergugat, Jamal Mirdad kembali absen.

Jurus Turunkan Berat Badan Pakai Protein

Sidang yang awalnya dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB juga harus tertunda lantaran Lidya Kandou terlambat hadir. Sekitar pukul 13.00 WIB ibu dari Naysila dan Nana Mirdad itu baru terlihat. Namun, proses sidang hanya berjalan sebentar lantaran ketidakhadiran Jamal.
Misteri 'Bak Mandi Tuhan' Berusia 7.000 Tahun


Lidya yang saat itu hadir juga lebih banyak diam. Ia lebih banyak menebar senyum. Saat ditanya soal ketidakhadiran Jamal, ia pun mengaku tidak tahu.


"Aku nggak tahu kenapa. Tanya Mas Jamal saja," tuturnya sambil berlalu, Kamis, 25 April 2013.


Saat ditanya lebih jauh soal kabar penyebab perceraian karena isu orang ketiga, Lidya pun tetap diam.


Hari ini, sidang kedua Lidya Kandou dengan Jamal Mirdad masih beragendakan mediasi. Namun, karena Jamal tak hadir, sidang lagi-lagi harus ditunda.


Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Matius Samiadji, pihak pengadilan tidak akan memaksa tergugat untuk hadir di persidangan. Namun, perkara ini, katanya tidak bisa didasarkan atas kesepakatan.


"Prinsipnya, kalau tergugat tidak mau hadir, pengadilan tidak memaksa. Artinya sidangnya dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat. Dia dianggap melepaskan haknya untuk membela dalam perkara ini," terangnya.


Tidak ada kewajiban pihak pengadilan untuk memanggil Jamal sebagai tergugat berkali-kali. Majelis bisa saja segera ambil sikap, hasil sidang bisa diputus tanpa hadirnya tergugat.


"Kalau tidak hadir terus sampai diputus, putusannya namanya putusan verstek," terangnya.


Sebetulnya, Matius menambahkan, hakim bisa saja langsung menjalankan persidangan tanpa kehadiran Jamal sebagai tergugat. Tapi, majelis hakim masih memiliki sikap toleransi.


"Putusannya bisa saja verstek. Dia sudah mengambil risiko tanpa hadirnya dia." (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya