Merasa Tak Bersalah, Eza Gionino Minta Bebas

Ardina Rasti Beberkan Kronologi Penganiayaan di Sidang Ezza Gionino
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAlife - Setelah dituntut hukuman lima bulan penjara atas tiga dakwaan yang ditujukan padanya, Eza Gionino mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Melalui kuasa hukumnya, ia membantah semua dakwaan terhadapnya. Hendry Sangapta Sitepu, tim kuasa hukum Eza menegaskan, kliennya tidak melakukan penganiayaan, pengrusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2013, secara bergantian kuasa hukum Eza membacakan bantahan demi bantahannya. Menurut mereka, unsur-unsur dalam tiap pasal yang didakwakan tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Hendry, JPU tidak dapat membuktikan Eza bersalah. Saksi-saksi yang diajukan Ardina Rasty sebagai korban pun perlu dianalisis kapasitasnya.

"Saksi-saksi itu tidak mendengar dan mengalami sendiri. Mereka hanya mengetahui berdasarkan saksi korban, yakni Ardina Rasty," tutur Hendry mengawali pleidoinya.

Analisis Metabolisme Tubuh dan Kebutuhan Nutrisi Lewat Tes DNA

Ia mencontohkan, bintang FTV, Sharena yang tidak ada pada saat kejadian. Ia hanya menjemput Rasty saat kejadian dugaan penganiayaan kedua di Bintaro, 11 Juli 2012 lalu. Ia bersaksi berdasarkan cerita Rasty.

Tak hanya itu, Hendry juga berpendapat keterangan para saksi tidak saling berkesesuaian. Contohnya, soal kondisi fisik Rasty. Salah satu saksi bernama Joko Effendy, pekerja di rumah Rasty menyebutkan ia tidak melihat perubahan fisik majikannya. Menurut keterangannya, Rasty tidak mengalami lebam dan masih bisa berjalan dengan normal, seperti tak ada luka di kakinya.

"Rasty bilang itu di kaki kanan, tapi saksi perawat menyebutkan ada goresan kecil di jari kaki kiri dan tidak menghambat aktivitas," lanjut Hendry. Soal benjolan di kepala pun demikian. Berdasarkan keterangan dr Djarot dari RSPP, terdapat dua benjolan di kepala Rasty sebesar 1cmx1cm. Menurut, Sharena justru hanya ada satu benjolan sebesar telur bebek. Jaringan parut pun dibantah karena Eza tak menggunakan benda tajam ataupun berkuku panjang.

Bahkan, pihak Eza berani menyebut hasil visum yang baru dilakukan Rasty 31 Oktober 2012, sekitar empat bulan setelah kejadian, adalah tidak sah. Pasalnya, semua luka Rasty yang terlihat saat visum tak bisa dipastikan terjadi karena penganiayaan 8 Juni 2011 dan 11 Juli 2012.

Tak jauh berbeda dengan dakwaan penganiayaan, Eza juga membantah soal pengrusakan dan perbuatan tak menyenangkan berupa ancaman kekerasan. Buktinya, ada saksi yang menyebutkan tak ada pintu atau kursi yang rusak, serta ponsel yang masih bisa digunakan. Sedangkan soal ancaman, tak ada saksi yang mendengarnya selain cekcok mulut bernada tinggi.

Atas pemaparan itu, tim kuasa hukum Eza pun memohon agar bintang sinetron Putih Abu-abu itu dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

"Kami mohon, majelis hakim memutuskan terdakwa M Reza Pahlevi alias Eza Gionino tidak terbukti sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti disebutkan JPU," sebutnya. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta Eza dikembalikan nama baik, harkat, serta martabatnya.

Beberapa pertimbangan yang menurut Hendry bisa meringankan, adalah fakta bahwa Eza masih muda dan belum pernah dihukum. "Terdakwa juga jujur dan sopan selama persidangan, masa depannya masih panjang, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta satu-satunya harapan," lanjutnya. Eza sendiri tidak membacakan pembelaannya dalam persidangan itu.

Ia yang saat itu mengenakan kemeja kotak-kotak hijau, memilih duduk tegak dan menatap lurus ke depan. Sementara itu, Rasty bersama pengacara dan sang ibunda juga hadir dalam persidangan itu. Ia duduk paling depan, dan selama persidangan tampak tersenyum tegar sambil sesekali bermain telepon genggamnya. (eh)

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri
Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus bersama Koalisi Indonesia Maju

Pimpinan Golkar di Daerah Minta Airlangga Dipilih secara Aklamasi di Munas, Menurut Sekjen

Sekretaris Jenderal Partai Golkar menyebut para ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tingkat I meminta Airlangga Hartarto dipilih secara aklamasi di Munas pada Desember.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024