Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAlife - Pada sidang sebelumnya, Eza Gionino membacakan pledoi atau pembelaannya. Hari ini, Selasa, 28 Mei 2013, Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atau tanggapan atas pledoi Eza.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyatakan ada keterangan saksi yang tak berkekuatan hukum.
"Saksi ahli telematika Abimanyu, tak berkekuatan hukum, karena yang bersangkutan tak melakukan analisis dari rekaman awal. Melainkan dari rekaman penasihat hukum terdakwa, yaitu rekaman yang sudah direproduksi," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum, Tiazara, di depan majelis hakim.
Ia kemudian melanjutkan, keterangan Dr. Rosnalia yang memeriksa saksi Ardina Rasti pun tak bisa digunakan. Hal itu karena saat ditanya dalam sidang, yang bersangkutan mengaku lupa.
"Namun, setelah tiga bulan berselang, saksi Rosnalia menyebutkan kalau saat itu kondisi Ardina Rasti tak ada luka lebam. Keterangan itu tak logis dan janggal," katanya.
Menimbang dari beberapa keterangan saksi yang sudah ia bacakan, akhirnya jaksa tetap pada tuntutan awalnya, yakni hukuman penjara selama 5 bulan.
"Menolak pembelaan terdakwa dan kuasa hukum. Kami tetap pada fakta hukum seperti dalam tuntutan. Kami tetap pada tuntutan kami, dan meminta pada hakim untuk menolak pembelaan kuasa hukum terdakwa," ujarnya.
Eza terlihat tidak terpengaruh dengan pernyataan jaksa. Ia mengaku lebih tenang sekarang. Ia memilih fokus terhadap proses sidang selanjutnya, Rabu besok, dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Eza.
"Hari ini saya tenang hadapi semuanya. Semua bisa dijalani," ujar pemain sinetron "Putih Abu-abu" itu. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Namun, setelah tiga bulan berselang, saksi Rosnalia menyebutkan kalau saat itu kondisi Ardina Rasti tak ada luka lebam. Keterangan itu tak logis dan janggal," katanya.