Sidang Cerai, Camelia dan Harry Ingin Cepat Selesai

Camelia Malik
Sumber :
  • Rizky Sekar Afrisia/ Vivanews
VIVAlife
Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan
- Sidang perceraian pasangan Camelia Malik dan Harry Capri kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jika Kamis lalu Camelia hadir, siang ini tidak terlihat kehadiran baik Camelia atau Harry.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Sidang siang itu beragendakan jawaban dari pihak tergugat. Menurut kuasa hukum Harry, kliennya membenarkan adanya masalah dalam rumah tangga mereka yang sudah dijalani selama 25 tahun itu.
Viral Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di Jaksel, Begini Kronologinya


"Pak Harry mengikuti keinginan penggugat, ini solusi terbaik, jawaban kami, intinya kami meminta majelis untuk mengabulkan keinginan penggugat," kata Amir Hamzah ditemui usai sidang, Kamis 13 Juni 2013.


"Intinya membenarkan apa yang dituntut ibu Camelia, terjadi percekcokan, pertengkaran, sudah berpisah sekian lama," tambah kuasa hukum Camelia, Dendy K. Amudi.


Ketika ditanya mengenai persoalan yang terjadi, keduanya kompak bungkam. Menurut Dendy, masalah di dalam rumah tangga Camelia dan Harry biar menjadi persoalan masing-masing.


"Kalau masalahnya itu biar menjadi persoalan di antara berdua, mereka ingin diselesaikan baik. Mereka cukup umur, anak sudah besar,
nggak
ingin ada implikasi buruk ke anak, biarlah mereka yang tau apa sebenarnya masalah yang terjadi," tuturnya.


Dendy melanjutkan, baik Camelia dan Harry ingin segera menyelesaikan kasus ini dengan cara baik-baik. Bahkan bila bisa meminta cepat, mereka ingin agar bisa langsung kepada proses pembuktian.


"Mudah-mudahan, kami upayakan, sidang depan semoga untuk langsung pembuktian, katanya.


Sidang Camelia dan Harry akan dilanjutkan kembali pada 20 Juni 2013 dengan agenda penyerahan bukti tertulis. Dendy belum dapat memastikan apakah Camelia akan datang minggu depan.


"Lanjut tanggal 20 Juni, menyerahkan bukti tertulis. Buku nikah, akte kelahiran anak. Bukti formal dan lain-lain," tutup Dendy.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya