- VIVAnews/Muhamad Solihin
Disebutkan Dhani, alasannya melaporkan Farhat adalah memberi efek jera. Itu juga untuk mencegah perbuatan anarki dari keluarganya terhadap Farhat, karena merasa tidak terima atas kicauan suami Nia Daniaty itu. Dhani akan menjerat Farhat dengan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP. Itu berkenaan dengan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sedangkan Farhat melaporkan Dhani karena merasa diancam melalui media televisi. Ia lantas menindak pentolan grup band Dewa itu dengan Pasal 366 KUHP soal pengancaman.
Pihak Dhani mengaku tak takut dengan laporan balik Farhat itu. Dengan tegas Ramdhan dan Yanuar menyatakan, mereka tidak akan membuka pintu damai untuk konflik dengan Farhat itu.
"Tidak akan ada perdamaian dengan Farhat Abbas. Ini penegakan hukum murni agar ada efek jera," ujar Ramdhan yang ditemui di Polda Metro Jaya, malam ini. Yanuar kemudian melanjutkan dengan mengambil preseden kasus hukum Farhat.
Sebelumnya, Farhat pernah menjadi tersangka kasus yang sama, soal pencemaran nama baik. Kala itu, ia dianggap telah menyinggung Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan ceracau SARA di Twitter.
Beberapa tokoh intelektual melaporkannya, salah satunya Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Anton Medan. Namun, kasus itu berakhir damai.
"Kamu (Farhat) boleh damai dengan Ustad Anton Medan, tapi tidak dengan Mas Ahmad Dhani," kata Yanuar dengan nada tegas dan tinggi.
Tak hanya itu, ia bahkan meminta Persatuan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia untuk menilik kembali SK advokasi Farhat. Sebab, sebagai sesama pengacara, Yanuar merasa malu. Menurutnya, Farhat telah mencoreng profesi di bidang hukum itu.