Jeremy Thomas Senang Bisa Rebut Kembali Vilanya di Bali

Jeremy Thomas
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Artis sinetron, Jeremy Thomas, bersyukur setelah memenangkan perkara penyerobotan vila di Bali yang dimilikinya dengan warga asal Australia bernama Alexander Patrick Morris. Pengadilan Tinggi Gianyar memutuskan Patrick terbukti bersalah telah menggunakan vila tanpa izin Jeremy.

Pekerja Kantoran Sering Mengeluh Sakit Leher dan Pinggang? Begini Mengatasinya

"Sore ini akhirnya saya mendapat suatu jawaban yang benar dan fakta sesuai hukum," ujar Jeremy dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu, 16 November 2014.

Kuasa hukum Jeremy, Simon Nahak, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pengadilan pun memberikan vonis satu bulan penjara dengan dua bulan masa percobaan terhadap Patrick.

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

"Pengadilan menyatakan Alexander Patrick Morris telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang sah," kata Simon.

Dalam perkara ini, Jeremy memberikan sekitar 30 alat bukti untuk menjadi pertimbangan hakim. Jeremy berharap Morris dapat segera menunjukkan itikad baiknya dengan segera keluar dari villa tersebut.

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Sementara itu, Jeremy memberikan dua opsi kepada Morris terkait keputusan sidang yang telah dijatuhkan. Jeremy mengatakan bahwa ia siap menyelesaikan secara damai.

"Setelah mendapatkan keputusan sidang, saya akan memberi waktu secepatnya karena saya masih punya rasa manusiawi. Saya tawarkan kepadanya mau sukarela (keluar villa) atau dieksekusi. Kami sepakat untuk membiarkan kasus ini sesuai hukum saja," kata Jeremy.

Kasus ini berawal dari laporan Jeremy Thomas terhadap WNA asal Australia, Alexander Patrick Morris ke Polres Gianyar, Bali, pada 5 Oktober 2014. Dalam laporannya, pemain sinetron  Tersanjung ini menyebut Patrick telah menyerobot vila miliknya di Bali pada 4 Oktober 2014.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya