Sumber :
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id
- Pesinetron Rio Reifan dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Juli 2015 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Hukuman tersebut, terkait dengan kasus narkoba yang menimpanya. Ia ditangkap pada 8 Januari 2015 di Kalibata, Jakarta Selatan.
Rio dan tim kuasa hukumnya pun menyusun rencana untuk memberikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.
Baca Juga :
Rio Reifan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Rio dan tim kuasa hukumnya pun menyusun rencana untuk memberikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.
"Hari ini, kita ada sidang pembelaan Rio. Saya mau rapat dulu membahas ini," kata Cendy, kuasa hukum Rio kepada
VIVA.co.id
saat dihubungi melakui telepon Senin, 3 Agustus 2015.
Sidang pembelaan akan dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rio Reifan ditangkap saat penggerebekan narkoba dan polisi mengamankan dua barang bukti. Satu paket sabu seberat 0,48 gram dan dua bong (alat hisap) serta sabu siap pakai seberat 1,78 gram.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Hari ini, kita ada sidang pembelaan Rio. Saya mau rapat dulu membahas ini," kata Cendy, kuasa hukum Rio kepada