Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Rio Reifan Ajukan Pembelaan

Rio Reifan jalani sidang narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id
Rio Reifan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
- Pesinetron Rio Reifan dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Juli 2015 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Hukuman tersebut, terkait dengan kasus narkoba yang menimpanya. Ia ditangkap  pada 8 Januari 2015 di Kalibata, Jakarta Selatan.

Di Sidang Pembelaan Rio Reifan Minta Direhabilitasi

Rio dan tim kuasa hukumnya pun menyusun rencana untuk memberikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.
Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Rio Reifan Lesu


"Hari ini, kita ada sidang pembelaan Rio. Saya mau rapat dulu membahas ini," kata Cendy, kuasa hukum Rio kepada
VIVA.co.id
saat dihubungi melakui telepon Senin, 3 Agustus 2015.


Sidang pembelaan akan dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan N‎egeri Jakarta Selatan.


Rio Reifan ditangkap saat penggerebekan narkoba dan polisi mengamankan dua barang bukti. Satu paket sabu seberat 0,48 gram dan dua bong (alat hisap) serta sabu siap pakai seberat 1,78 gram.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya