Di Sidang Pembelaan Rio Reifan Minta Direhabilitasi

Rio Reifan ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nuvola Gloria
VIVA.co.id
Rio Reifan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
- Rio Reifan baru saja menjalani proses sidang pembelaan pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rio dan tim kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman agar dapat menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi.

Artis Muda Ini Kecewa Banyak Seleb Terjerat Narkoba

"Kami minta rehabilitasi dan pengobatan untuk Rio. Semoga hakim memutuskan pembelaan ini. Sejauh ini, Rio banyak berdoa saja," kata Cendy Wenas, selaku kuasa hukum Rio Reifan, Senin, 3 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Rio Reifan Ajukan Pembelaan


Rio memang terbukti bersalah memiliki barang bukti sabu seberat 0,48 gram dan dua alat hisap (bong) serta sabu siap pakai seberat 1,78 gram. Sejauh ini, dukungan keluarga masih menyertai untuk Rio agar dapat menjalani proses hukum dengan lancar.


Sidang pembelaan berlangsung dari pukul 15.00 hingga 15.10 WIB. Hakim Ketua akan memberikan kepastian putusan pembelaan Rio Reifan pada Senin, 10 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sebelumnya, Rio dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada 27 Juli 2015 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Tuntutan tersebut, terkait dengan kasus narkoba yang menimpanya. Ia ditangkap  pada 8 Januari 2015 di Kalibata, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya