Rio Reifan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Rio Reifan jalani sidang narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id - menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2015. Persidangan pesinetron ini atas kasus penyalahgunaan narkoba mencapai babak puncak. Ia divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Rio Reifan Ajukan Pembelaan

"Dengan ini, menyatakan terdakwa Rio Reifan terbukti bersalah lakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim. 

Vonis itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rio mengaku kecewa karena permintaan dia untuk tidak dikabulkan. Meski begitu, pesinetron ini belum terpikir untuk banding.

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Rio Reifan Lesu

"Enggak banding, tapi kecewa juga," ucap Rio usai persidangan.

Ia memilih pasrah. Rio akan menjalani hukuman tersebut. "Enggak mau ambil pusing juga, jalanin aja," ucapnya.

Jadi Pecandu Narkoba, Ini Pengakuan Rio Reifan

Rio ditangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Jakarta Selatan. Bersamanya diamankan dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap atau bong.


Rio Reifan ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.

Di Sidang Pembelaan Rio Reifan Minta Direhabilitasi

"Kami minta rehabilitasi dan pengobatan untuk Rio".

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2015