Jika Benar Perkosa CT, Ini Hukuman untuk Gatot Brajamusti

Gatot Brajamusti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kasus baru dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti terhadap wanita berinisial CT masih dalam penyelidikan. Jika benar pada tahun 2007 CT masih di bawah umur, pria yang akrab disapa Aa Gatot itu terancam dipenjara.

Hadiri Sidang, Gatot Brajamusti Diantar Pakai Ambulans

"Terkait pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istrinya, tentunya dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP," kata Kombes Pol Awi Setyono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 September 2016.

Jika seluruh berkas yang dibutuhkan membenarkan bahwa CT di bawah umur, maka Gatot akan dikenakan pasal 76 huruf D UU (Undang-undang) Perlindungan Anak No 35 tahun 2014.

Ada Hubungan Keluarga, Saksi Aa Gatot Undur Diri

"Ancaman pemerkosaan itu 12 tahun, persetubuhan dengan pasal 286 itu bisa dipidana penjara 9 tahun, dan perlindungan anak bisa lebih berat lagi, 15 tahun," ungkap Awi.

CT melaporkan kasus yang menimpanya pada saat umurnya 16 tahun pada tahun 2007. Pemerkosaan berulang pada tahun 2011 dan dia mengandung anaknya Gatot.

Di Penjara, Gatot Brajamusti Target Khatam Al Quran 30 Juz

"Hari ini interogasi awal, nanti akan lakukan BAP (berita acara pemeriksaan). Ini masih sepihak, kami akan dalami terus. Ke depannya untuk mengungkapkan fakta-fakta hukumnya," jelas Awi.

Gatot Brajamusti.

Dijerat Beragam Kasus, Gatot Brajamusti akan Dipenjara 20 Tahun

Selain kepemilikan senjata juga satwa liar.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2018