Kalimat yang Diduga Mencemarkan Nama Baik Istri Mario Teguh

Mario Teguh dan Istrinya, Linna Susanto
Sumber :
  • IG @marioteguh

VIVA.co.id – Linna Susanto, istri motivator Mario Teguh mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa, 13 September 2016. Ia melaporkan dua akun Instagram yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Polisi Hentikan Kasus Mario Teguh

Didampingi kuasa hukumnya, Vidi Syarief, Linna melaporkan dua akun Instagram bernama @lambe_turah dan @hebohwow.

Dalam laporan bernomor LP/ 4419/ IX/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus, Linna menerangkan ia menerima informasi dari para saksi bahwa akun Instagram @lambe_turah mengunggah keluarga pelapor disertai status berupa kalimat yang menyudutkan dan mencemarkan nama baik Linna.

Kiswinar Penasaran Status Mario Teguh

"Di balik pria yang sukses pasti ada wanita2 (mantan istri dan istri)," tulis akun @lambe_turah.

Kemudian akun lainnya bernama @hebohwow juga menulis komentar yang dianggap mencemarkan nama baik.

Isu Uang Damai dari Mario Teguh, Ini Jawaban Ario Kiswinar

"Wow! Mengerikan sekali bahwa Linna Teguh wanita yang paling cantik versi Mario Teguh ternyata itu rahasianya, langkah2 menguasai Mario Teguh kira2 ada berapa langkah? Ngeri.. masa menikah niat menguasai suami di Islam suami itu imam, anda makmumnya Linna Teguh. Mungkin typo ya tapi ada videonya nih, video gak mungkin typo ya," celoteh akun @hebohwow.

Dari postingan Instagram tersebut, terlapor memancing komentar negatif dari para followers yang menyudutkan Linna. Selain itu, Linna juga menerima pesan dari beberapa pengguna Instagram yang isinya memfitnah dan mencemarkan nama baik Linna. Karena hal itu, Linna selaku korban datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi hari ini kami baru saja melaporkan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE," kata kuasa hukum Linna, Vidi Syarief di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Atas laporan tersebut, terlapor dijerat pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah, dengan Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1)UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya