Uang Diduga Motif Penganiayaan Adik Fadli dan Fadlan

Adik Fadli menjadi korban penganiayaan.
Sumber :
  • Instagram Superfadli

VIVA.co.id – Kasus penganiayaan Farah Dibba, adik presenter kembar, Fadli dan Fadlan, masih terus diselidiki pihak kepolisian. Selain dianiaya, Farah juga disetrum dan nyaris diperkosa oleh pelaku, yang diketahui bernama Rachmat Sesario (21). 

Respons Fadlan Disebut Artis Tak Laku

Namun, Kapolsek Ciledug, Kompol Ketut Sudarsana menjelaskan kejadian yang menimpa Farah bukan percobaan pemerkosaan, tetapi penganiayaan. Saat peristiwa itu terjadi, Farah berusaha melawan dan terlibat percekcokan. 

"Pada saat bergumul, korban sempat nanya 'lu maunya apa sih'. Terus pelaku bilang 'gue mau uang'," kata Sudarsana menjelaskan kronologi peristiwa kepada VIVA.co.id, Rabu, 21 Desember 2016.

Dendam Keluarga Fadlan pada Pelaku Kekerasan Farah Dibba

Hingga saat ini, polisi masih terus menyelidiki motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap Farah. "Jadi masih didalami karena pelaku egonya masih tinggi, seolah-olah pelaku paling benar," katanya. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kejadian bermula ketika Dibba dan pelaku bernama Rahmat Sesario (21) membuat janji untuk bertemu di rumah pelaku untuk urusan jual beli rumah. Lalu, Dibba tiba di rumah pelaku sekitar pukul 09.30 Wib. 

Pasca Dianiaya, Farah Dibba Trauma Berat

Di rumah tersebut hanya ada pelaku, perabotan rumah pun masih lengkap, sebab masih ditinggali oleh pelaku. Kemudian, korban langsung masuk ke dalam rumah untuk melakukan pengecekan kondisi terbaru. 

Namun, saat korban mengambil foto, pelaku langsung mendorong dan membanting korban ke tempat tidur dari arah belakang. Korban pun dipukul dan disetrum pelaku dengan menggunakan alat setrum bertenaga batre.

Teriakan korban pun didengar tetangga yang langsung naik ke lantai atas rumah pelaku. Pelaku pun langsung diamankan warga dan dilaporkan ke Polsek Ciledug, sementara korban dibawa ke RS Medika Karang Tengah oleh warga dan petugas polisi yang datang ke TKP. (ase)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya