Larang Enji Ketemu Anaknya, Ayu Ting Ting Dikritik KPAI

Penyanyi Ayu Ting Ting sabet AMI Awards
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Semenjak bercerai dari Ayu Ting Ting, sang mantan suami, Henry Baskoro Hendarso alias Enji kesulitan bertemu anak semata wayangnya, Bilqis Khumairah Razak. Bahkan, pihak Ayu dan keluarga dikabarkan tak mengizinkan Enji bertemu dengan Bilqis.

Jawaban Ayu Ting Ting Ditanya Pilih Raffi atau Boy William

Sebagai ayah, Enji sudah melakukan berbagai upaya namun tetap dilarang oleh Ayu Ting Ting. Bahkan Istri Enji yang baru Rosmanizar alias Niza pernah diam-diam menemui Ayu Ting Ting dan meminta agar Enji  dipertemukan anaknya  namun hasilnya nihil.

Menanggapi hal tersebut Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menegaskan bahwa jika Ayu Ting Ting menghalang-halangi Enji bertemu anak berarti sudah melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

Ayu Ting Ting Ungkap Pengalaman Buruk di Australia

"Tidak ada alasan apapun untuk melarang seorang ayah atau ibu untuk bertemu anaknya termasuk pengadilan sekalipun. Orang tua boleh berpisah karena cerai, kemudian disebut sebagai mantan suami atau mantan istri, namun tidak ada mantan anak," ujar Rita kepada VIVA.co.id, Rabu 16 Maret 2017.

Orang tua, lanjutnya, tidak dapat melarang anak untuk bertemu dengan ayah atau ibunya. Ini karena bertemu, mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya adalah hak setiap anak, sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), yang bunyinya: “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”

Ayu Ting Ting: Boy William Sudah Seperti Suami

Pasal 14 UU Perlindungan Anak Ayat 1 yang berbunyi “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

Sedangkan ayat 2  yang berbunyi “Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak tetap berhak:
a.    bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya;
b.    mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses
tumbuh kembang dari kedua orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan
minatnya;
c.    memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya; dan
d.    memperoleh Hak Anak lainnya.”

Hal ini berarti bahwa perceraian sekalipun tidak dapat menjadi alasan untuk menghalangi akses bertemu bagi anak. Bagi Wakil Ketua Majelis Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah ini apa yang dilakukan Ayu Ting Ting adalah kesalahan dan harus segera memberi kesempatan untuk Enji bertemu anaknya. 

KPAI pun siap mendampingi Enji dan akan melayangkan surat pemanggilan kepada Ayu Ting Ting. Enji dan Ayu perlu memikirkan kepentingan yang terbaik bagi anaknya, bukan bagi dirinya saja.

"Saya menyarankan agar Ayu segera mempertemukan Enji dengan anaknya karena itu hak anak untuk mengetahui orang tuanya. Jika tidak, kami (KPAI) siap membantu dan mendampingi Enji untuk mempertemukan dengan anaknya. Dan kami pun akan melayangkan surat pemanggilan kepada kedua belah pihak demi yang terbaik untuk anak," ucap Rita.

Sekjend KPAI Rita Pranawati

Sekjen KPAI Rita Pranawati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya