- Ichsan/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Artis Nikita Mirzani terancam dijemput paksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Seharusnya Nikita datang ke Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka dari laporan asisten Jupe, Lucky.
Nikita berdalih pekerjaan membuatnya tidak bisa hadir ke Polres. Polisi rencananya akan memanggil dia kembali Senin, 3 April 2017.
"Kami akan lakukan panggilan kedua. Tidak datang, kami lakukan penjemputan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, saat diwawancara di kantornya, Kamis, 30 maret 2017.
Selain itu, Nikita yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini terancam dengan pasal 170. Niki terancam dibui dengan hukuman maksimal sembilan tahun. "Kami terapkan pasal 170 secara bersama-sama melakukan kekerasan. Ini ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara," ujar Budi.
Lucky melaporkan Nikita dengan tuduhan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat hiburan malam di daerah Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2016. (one)