Ketika Mantan Kekasih Bela Saipul Jamil di Persidangan

Sidang lanjutan Saipul Jamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil kembali dilakukan hari ini. Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi. Di antara saksi-saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum, salah satunya adalah Citra Yulitasari, yang mengaku sebagai kekasih pertama Ipul, sapaan hangat Saipul.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Citra ditanyai oleh tim penasihat hukum Ipul terkait kesan dan sifat kliennya selama mereka saling mengenal. Ia lantas mengaku telah kenal dan menjalin hubungan dengan Ipul sejak tahun 1997.

"Kenal Ipul taun 1997. Dia orangnya baik dan gampang percaya sama orang, jadi kadang dia tidak tahu orang itu baik atau enggak baik," ujarnya di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juli 2017.

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

Citra mengaku, Saipul merupakan pribadi yang ramah dan gampang memberikan kepercayaan kepada orang yang dekat dengannya. Citra mengenal Saipul sebagai pribadi yang baik.

"Dia gampang percaya sama orang karena dia enggak ingin dibilang sombong. Dia mau dekat sama semua," katanya.

Kasus Pelecehannya Jadi Bahan Candaan, Saipul Jamil: Siapa yang Bangga dengan Kejahatan?

Citra mengaku cukup prihatin dan kaget ketika Ipul terlibat kasus dugaan suap. Ia pun men-support sang mantan kekasih dengan menjadi saksi yang meringankan Saipul Jamil di persidangan.

Sekadar mengingatkan, kasus dugaan suap ini berawal dari penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), 15 Juni 2016.

Saat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari Rohadi yang diduga diberikan Bertha. Sehari sebelum penangkapan ini, hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya