Jadwal Sidang Perdana Gugatan Cerai Gracia Indri-David Noah

Masa bahagia Pesta pernikahan David NOAH dan Gracia Indri
Sumber :
  • VIVAlife/Riska Herliafifah

VIVA.co.id – Sidang perdana gugatan cerai artis, sekaligus presenter cantik Gracia Indri terhadap keyboardis band Noah, David akan dilaksanakan pekan depan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat.

Apakah Menggosip Mengurangi Pahala Puasa?

Majelis hakim yang akan memimpin jalanya sidang, yaitu Ketua Majelis Hakim Dariyanto dengan anggota Sri Mumpuni, dan Dewa Gede Suwardita.

"Perkara perceraian (Gracia Indri), sidang pertamanya nanti tanggal 20 Juli 2017, pukul 09:00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Wasdi Permana, Jumat 14 Juli 2017.

Suka Ngobrol atau Gosip Saat Bukber Bisa Bikin Asam Lambung Naik, Kok Bisa?

Sebelumnya, Gugatan dilayangkan oleh presenter cantik yang bernama lengkap Indria Sari Sulistiyaningrum itu pada 4 Juli 2017.

Dalam dakwaan gugatan cerai dengan register perkara nomor 285/Pdt.G/2017/PNBdg Gracia Indri yang ditandatangani penasehat hukum Rohman Hidayat, memaparkan bahwa perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab gugatan cerai menjadi pilihan terakhir.

Bicara Urusan Ranjang ke Teman, Ustaz: Seperti Setan Laki Menggauli Setan Perempuan di Tengah Jalan

Dalam perjalanannya, perselisihan antara Gracia dengan David hanya berlangsung damai, karena dianggap sebagai ujian.

"Tetapi, kehidupan rukun dan damai tidak berlangsung lama, karena antara tergugat kerap terjadi perselisihan dan pertengkaran yang bermuara pada terciptanya perbedaan prinsip, sehingga tidak adanya harapan untuk didamaikan," papar Rohman dalam gugatannya.

Bahkan, pada tahun lalu, situasi kembali bisa dituntaskan dengan kepala dingin dengan kesepakatan untuk saling memperbaiki lagi hubungan rumah tangga.

"Tetapi, hal tersebut terjadi lagi sekarang, sehingga menurut hemat penggugat (Gracia Indri), usaha untuk memperbaiki bahtera rumah tangga sudah gagal," katanya.

Selain itu, dalam gugatan itu disebutkan perbedaan pendapat antara penggugat dan tergugat semata-mata diakibatkan kurangnya komunikasi, karena sama-sama bekerja yang menyebabkan kurangnya waktu untuk berkomunikasi karena kesibukan.

Perbedaan pendapat antara penggugat dan tergugat telah terjadi secara terus-menerus, sehingga tidak ada harapan hidup rukun dan bahagia lagi dalam menjalani rumah tangga dan sesuai dengan pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 9/1975 tentang pelaksanaan Undang-undang tentang Perkawinan.

"Penggugat telah mengusahakan komunikasi dan berupaya semaksimal mungkin menyelamatkan perkawinan, namun tidak tercapainya perdamaian dan penyelesaian. Hingga pada akhirnya tergugat dan penggugat menyepakati untuk mengakhiri pernikahan dengan baik-baik," tulisnya.

Permasalahan yang dihadapi penggugat dan tergugat sempat diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan oleh keluarga kedua belah pihak, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya