Andika The Titans Dituntut Satu Tahun Penjara Kasus Narkoba

Andika The Titans
Sumber :
  • Instagram andikathetitans

VIVA.co.id – Keyboardis band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja, dituntut satu tahun penjara atas dakwaan penggunaan narkoba jenis tembakau gorila.

Rinada, Pernah Terjerat Foto Syur Sampai Narkoba

Andika dituntut terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 6 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Melur Kimaharandika di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jawa Barat, Selasa 18 Juli 2017.

Penyanyi Rinada Ditangkap, Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dalam tindak pidana penggunaan narkoba.

Sedangkan untuk hal memberatkan, terdakwa sebagai publik figur tidak aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Mantan Istri Andika The Titans, Rinada Ditangkap Terkait Narkoba

Menyikapi hal tersebut, Andika menanggapi tuntutan Jaksa penuntut melalui penasehat hukumya yang menginginkan adanya keringanan hukum dan mengaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Maka dari itu, proses hukum Andika akan dilanjutkan pada Kamis 25 Juli 2017, dengan agenda pembacaan vonis hukuman Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

Diketahui, personel band The Titans, Andika, tertangkap tangan memiliki narkoba jenis tembakau hanoman di kawasan Sarijadi, Bandung, Jawa Barat, Februari lalu.

Andika ditangkap pada Selasa, 28 Februari 2017 pukul 18:30 WIB di rumahnya Jalan Sarikaso V nomor 27 Sarijadi Sukasari, Bandung.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan mengatakan barang haram tersebut dibeli Andika secara online. "Didapatkan lewat jasa transportasi," ucapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, Andika mengonsumsi tembakau hanoman untuk menenangkan dirinya. "Dia butuh ketenangan dan sebagainya," ujar Febry. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya