Swafoto dengan Alkohol di Thailand Didenda Rp20 Juta

Minuman bir.
Sumber :
  • Pixabay/Wokandapix

VIVA.co.id – Selain kultur dan bahasa, sebelum melancong ke negeri orang, ada baiknya untuk tahu sedikit mengenai hukum yang berlaku di negara tersebut. Thailand misalnya, jika Anda berfoto dengan bir atau minuman beralkohol di tangan atau sekitar Anda, maka akan dikenai denda sebesar Rp20 juta.

Pemasukan Devisa Bisa Bertambah, Indonesia Harus Contoh Korsel dan Thailand di Bidang Ini

Hukum ini berlaku jika Anda kedapatan mengunggah video atau foto Anda memegang 'benda terlarang' tersebut. Jadi, hati-hati mengunggah foto party Anda saat berada di Thailand.

Dilansir laman Food and Wine, Senin, 21 Agustus 2017, Thailand sebagai negara dengan ajaran Buddha yang kental memang memiliki aturan tegas mengenai minuman beralkohol. Mengiklankan produk beralkohol termasuk tindakan ilegal di Negeri 1.000 gajah tersebut.

Lucinta Luna Ungkap Sosok Pria yang Mengubah Penampilannya

Jadi, jangan coba-coba mengunggah keseruan Anda menenggak alkohol di Thailand ke media sosial karena tindakan tersebut termasuk dalam upaya 'mengajak' orang lain, yang melihat unggahan tersebut untuk meminum apa yang Anda minum.

Dahulunya, beberapa perusahaan minuman keras di negara tersebut mencoba 'nakal’ dengan aturan iklan tersebut. Mereka menggunakan media sosial untuk mempromosikan produk mereka. Namun, cara ini tercium pihak berwajib dan mereka pun mengumumkan bahwa pihaknya akan mengontrol media sosial dan menjaring gambar maupun video yang mempromosikan minuman beralkohol.

Impor Beras RI Januari-Februari Tembus 881 Ribu Ton, Paling Banyak dari Thailand

Sebelumnya, delapan selebriti Thailand ditahan akibat unggahan mereka di media sosial. Tak hanya itu, beberapa pekerja bar juga ditahan karena melakukan promosi bir gratis melalui Facebook Live.

Ojol Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi

Ojol Tertangkap Basah Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi, Ngaku Disuruh Residivis di Thailand

Seorang driver ojek online (ojol) berinisial HJL ditangkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri usai membawa 10 ribu butir ekstasi

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024