Heboh Jakarta Zona Hitam Corona, Lakukan Ini Agar Tak Terinfeksi

Beredar foto Jakarta menjadi zona hitam COVID-19
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Gambar viral yang beredar baru-baru ini menunjukkan peta DKI Jakarta berada dalam zona hitam COVID-19. Meski belum jelas kebenarannya, namun masyarakat harus menyadari dampak berbahaya dari virus corona jenis baru itu.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Hal utama yang harus diperhatikan adalah bagaimana menjaga kedisiplinan diri sendiri untuk tidak terinfeksi maupun menulari virus SARS-CoV-2 tersebut dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. Sayangnya, banyak masyarakat yang masih belum mematuhi tiga hal sederhana itu.

"Jaga jarak dengan baik agar terhindar droplet yang bisa masuk ke mata, mulut, dan hidung. Pakai masker dan cuci tangan juga. Kalau pakai masker tapi enggak jaga jarak, ya percuma," kata pakar kesehatan, Dr. dr. Shirley Ivonne Moningkey MKes, dalam acara Hidup Sehat di tvOne, baru-baru ini.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Baca juga: 111 Dokter di Indonesia Meninggal, Masih Mau Anggap Remeh COVID-19?

Menjaga jarak minimal 2 meter, kata Shirley, juga diimbangi dengan pemakaian masker yang tepat. Setelahnya, rutin mencuci tangan agar virus tak mudah menginfeksi.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

"Harus pakai masker benar, enggak longgar, tutup hidung sampai dagu. Jaga jarak lalu cuci tangan," kata dia.

Senada, Dirjen IKP Kemkominfo Prof Widoso Muktiyo menuturkan bahwa kunci dari COVID-19 ada pada vaksin. Sehingga, protokol kesehatan wajib dijalankan sebelum vaksin benar-benar tersedia.

"Harus jaga jarak, kalaupun harus bersama dalam satu ruangan perhatikan durasi jangan terlalu lama. Disiplin mengandung makna kita harus taat secara full. Batuk kadang tidak sengaja, pas jarak setengah meter berdiri, akhirnya kena kita (virusnya). Ini kebiasaan baru untuk disiplin, demi kita dan orang lain," katanya dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Lebih Buruk dari COVID-19, Obat Ini Sebabkan 350 Juta Kematian

Perlu diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 hanya mencatat empat kategori zona terkait wilayah penyebaran COVID-19, yaitu zona hijau, zona oranye, zona kuning, dan zona merah. Zona merah artinya kabupaten atau kota dengan tingkat risiko penyebaran tinggi, zona oranye untuk tingkat risiko penyebaran sedang, zona kuning untuk tingkat risiko rendah, dan zona hijau untuk kabupaten atau kota yang belum terdampak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya