Menkes Kukuhkan 21 Anggota KPDS

Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) di kantor Kementerian Kesehatan RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adinda Permatasari

VIVA.co.id – Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, mengukuhkan 21 anggota Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) di kantor Kementerian Kesehatan RI, Senin, 6 Februari 2017.

Update COVID-19 Hari Ini 6 Maret 2022: Kasus Positif Tambah 24.867

KPDS ini selanjutnya akan berfungsi menyusun pemerataan dokter spesialis, menyiapkan wahana untuk kesiapan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), memberi masukan dalam menyusun rencana tahunan, membantu pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan WKDS, serta melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan WKDS.

Menkes berharap KPDS dapat melaksanakan amanah yang diberikan negara, khususnya dalam memeratakan dokter spesialis di seluruh wilayah nusantara yang akhirnya akan berdampak pada peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Kasus COVID-19 Terus Turun, Indonesia Sudah Lewati Gelombang 3?

"Indonesia mempunyai geografi berupa daratan, lautan, pegunungan serta banyaknya pulau yang tersebar menyebabkan akses pelayanan kesehatan untuk daerah tertentu sangat sulit dijangkau. Rumah sakit yang disediakan pemerintah masih banyak yang belum tersedia tenaga kesehatannya khususnya dokter spesialis," ujar Nila saat upacara pengukuhan di Ruang J. Leimena Kemenkes, Jakarta.

Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) hingga 31 Desember 2015, jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang terdaftar STR di KKI sebanyak 29.665 orang. Bila dihitung sesuai dengan rasio spesialis dan jumlah penduduk maka saat ini rasio spesialis adalah 12,7 per 100.000 penduduk, melebihi dari target rasio yang ditetapkan yaitu 10,2 per 100.000 penduduk.

Kemenkes: Pandemi RI Masuk Praendemi saat Kasus COVID Terkendali

Namun demikian, terhadap disparitas yang besar antar provinsi di Indonesia, di mana rasio dokter spesialis tertinggi berada di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Bali. Sementara rasio terendah yaitu di Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara.

Nila menambahkan, pemerintah sudah banyak melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan kekurangan dokter spesialis ini. Di antaranya pemberian bantuan pendidikan (Tubel), pemenuhan tenaga melalui berbagai mekanisme seperti PNS, PTT, penugasan khusus bagi residen, dan penempatan pasca tubel PPDS. (ase)

Ilustrasi virus corona/COVID-19/masker.

COVID-19 Menuju Endemi, Aturan Wajib Masker Akan Dihapus?

Sesuai arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Indonesia tengah bersiap menuju endemi COVID-19.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022