Taiwan Negara Pertama yang Larang Konsumsi Kucing dan Anjing

Food court di Taiwan.
Sumber :
  • Pixabay/Robert_z_Ziemi

VIVA.co.id – China, Korea dan beberapa negara Asia lainnya memang terkenal dengan kebiasaan mengonsumsi anjing dan kucing. Kebiasaan ini memang menjadi hal yang menggelitik perut penduduk di Barat sana.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Sementara masih banyak negara Asia yang masih melanjutkan konsumsi dua hewan tersebut, Taiwan berani mengambil keputusan dengan menjadi negara pertama yang melarang konsumsi dan jual beli daging kucing dan anjing di negaranya.

Dilansir dari laman Daily Meal, pemerintah Taiwan telah melakukan sejumlah amandemen terhadap hak-hak hewan, dan menyatakan apabila ada oknum yang kedapatan melakukan pelanggaran akan diberi hukuman berupa hukuman sosial. Wajah pelaku akan disebarluaskan dan dikenakan denda sebesar US$8.118 atau sekitar Rp108 juta.

Anggota DPR Ungkap Banyak Pengusaha Mengeluh soal Aturan Impor Produk Elektronik

Tidak seperti Korea, konsumsi daging kucing dan anjing memang tidak besar di negara tersebut. Namun, peraturan terbaru ini disebut-sebut karena kecintaan Presiden Taiwan, Tsai Ing-Wen terhadap hewan. Sang presiden juga membuat aturan agar tidak ada penduduk yang melakukan kekerasan terhadap hewan, terutama kucing dan anjing.

"Pelarangan ini tengah menjadi tren yang sedang berkembang di Asia untuk menghentikan kekejaman dalam jual beli daging anjing, dan aturan ini mencerminkan bahwa masih banyak penduduk Asia yang sama sekali tidak mengonsumsi kedua daging ini merasa terganggu dengan kekejaman tersebut," ujar Wendy Higgins dari Humane Society International.

China Gelar Kompetisi Sunat Online, Diikuti Puluhan Dokter Bedah

Ia juga mengatakan bahwa langkah berani pemerintah Taiwan diharapkan mampu diikuti oleh negara-negara lainnya.

"Taiwan juga menyampaikan pesan yang kuat pada negara-negara seperti China dan Korea Selatan yang masih memperjualbelikan daging anjing dan menyebabkan jutaan kematian pada anjing akibat pemukulan, penggantungan atau mati akibat sengatan listrik untuk kebutuhan konsumsi,” ucapnya.

Ilustrasi perceraian.

Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

“Konstruksi hukum terkait pembagian harta bersama yang ada di Indonesia merupakan salah satu bentuk pembauran antara hukum adat, KUHP dan hukum Islam,” ujar Ketum Kowani.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024