FOTO: Rekreasi di Bahtera Nuh Modern

Bahtera Johan
Sumber :
  • Huffingtonpost.com

VIVAlife - Ingin merasakan bagaimana suasana bahtera raksasa Nabi Nuh? Kunjungan ke Bahtera Nuh modern di salah satu kanal di Dordrecht, Belanda ini harus masuk agenda liburan Anda berikutnya.

Terinspirasi dari kapal Nuh, seorang seniman dan tukang kayu Johan Huibers menemukan ide. Sebuah mimpi banjir besar yang melanda tanah kelahirannya pada 1992 mendorongnya membuat bahtera, sama seperti dalam kisah Nuh.

Dengan bantuan dua orang anak dan beberapa teman, Huibers berhasil membangkitkan kembali bahtera raksasa yang dinamakan "Bahtera Johan". Kapal raksasa tersebut memiliki panjang 130 meter, lebar 29 meter, dan tinggi 23 meter dan selesai pada 2005.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

Bahtera Johan

Bahtera ini beratnya hampir 3.000 ton dan dibangun dari pohon pinus Swedia yang diperkuat baja. Pengerjaan kapal menghabiskan waktu selama 20 tahun dan uang sebesar US$1,2 juta.

Diberitakan Huffington Post, sejak dibuka untuk umum, bahtera Nuh zaman modern Huibers telah menarik ribuan wisatawan dari seluruh  dunia. Di dalamnya terdapat restoran, dua bioskop, dan koleksi hewan-hewan dari plastik. Pengunjung juga dapat melihat binatang yang tak terlalu berbahaya seperti anjing, domba, kelinci, kuda dan beberapa jenis burung eksotis.

Asia Business Council 2024, Menko Airlangga Kasih Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia

Bahtera Johan

Bukan hanya sebagai lokasi wisata, bahtera Johan juga mempraktekkan cara kerja bahtera Nuh. Di dek bawah, terdapat peternakan lebah yang hasilnya bisa disimpan bila terjadi bencana.

Lalu, bagian dek atas yang melengkung berfungsi menampung air sekaligus sarana rekreasi hewan. Penasaran ingin mendatanginya? (eh)

Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Karyawan Sempat Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Bahtera Johan

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024