Penusukan Majelis HKBP

SBY: Ungkap dan Proses Hingga Tuntas

Hasian Lumbantoruan Sihombing, korban penusukan
Sumber :
  • Dok Pribadi

VIVAnews - Peristiwa penusukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing Bekasi  perlahan mulai terungkap. Polisi sudah menangkap dan menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka diduga terlibat dalam insiden 12 September 2010 itu.

Sembilan tersangka itu adalah AF (25), DT (24), KH (17), AS (18) ,IS (28), KN (17), NN (29), PP (25), dan KA (18). Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang membuat orang lain terluka karena penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Menurut polisi, akibat tindak kekerasan yang dilakukan para tersangka maka Pendeta Luspida Simanjuntak dan Situa (majelis) Hasian Lumbantoruan Sihombing terluka. Luspida luka di kening. Hasian Sihombing luka tusuk di perut.

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi menemukan motif para pelaku. “Karena mereka (jemaat HKBP) tidak mengikuti aturan Pemda. Kenapa masih melakukan seperti itu (beribadat bukan pada tempatnya)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Timur Pradopo, Selasa 14 September 2010.

Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!

Insiden berdarah itu terjadi pagi hari. Pukul 8 lebih 45 menit. Minggu 12 September 2010 itu,  para jemaat HKBP Ciketing sedang melakukan arak-arakan menuju lokasi ibadah. Mendadak serombongan orang yang menumpang sepeda motor datang dari arah berlawanan. Kekerasan terjadi saat salah satu pengendara sepeda motor itu sengaja menabrak para jemaat.

Seorang saksi mata, kepada polisi menyebutkan bahwa setelah pengendara sepeda motor menabrakkan diri, seorang turun dari motor dan menikam Hasian Sihombing. Dia langsung terkapar. Luka itu menembus perut dan menggores hatinya.

Meski sudah menetapkan sembilan tersangka, Polda Metro Jaya masih belum mengetahui siapa pelaku utama penusukan Hasian. "Siapa yang melakukan penusukan masih dalam proses penyelidikan.Yang pasti, dari sembilan pelaku, pimpinannya adalah  AF. Dan ia bukan penduduk Desa Mustika Jaya, tapi dari luar," ujar Timur.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor, visum korban, rekaman yang berhasil dilakukan saat kejadian dan alat pukul berupa balok kayu.

Langkah kepolisian mengungkap kasus ini mendapat dukungan luas masyarakat, juga dari Kongres Umat Islam Bekasi. "Ormas Islam Bekasi siap bantu polisi mencari pelakunya," ujar Sekretaris Kongres Umat Islam Bekasi, Shalih Mangara.

Shalih menceritakan, insiden ini terjadi setelah ada penyegelan Gereja Hurian Kristen Batak Protestan (HKBP) oleh Pemerintah Kota Bekasi, pada 2 Juli 2010 lalu.
 
Sejak penyegelan itu, Jemaat memindahkan kegiatan keagamaan ke kawasan Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya, Bekasi. Sebelum melakukan ibadah, jemaat HKBP biasanya berkumpul di rumah salah seorang jemaat di Jalan Puyuh Raya 14, Perumahan Pondok Timur, Bekasi.

Aksi jalan kaki sejauh 3 kilometer itu dilakukan sebagai bentuk protes jemaat HKBP atas penyegelan gereja dan kunjung diijinkannya pendirian rumah ibadah mereka. Sementara sejumlah warga setempat menilai bahwa aksi jalan kaki itu sudah menganggu jalan raya. Warga, kata Shalih, berharap agar warga langsung datang ke lokasi tanpa harus melakukan arak-arakan.

Sejak 1990  

Polisi menuturkan bahwa  insiden berdarah itu bermula dari sebuah rumah di Pondok Timur Indah, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat. Semenjak tahun 1990,  rumah itu dipakai sebagai tempat beribadah.  

Belakangan masyarakat di sekitar merasa terganggu karena pada hari Minggu banyak kendaraan yang parkir dan menyebabkan kemacetan di sekitar rumah itu. Kelurahan dan kecamatan menanggapi keberatan warga itu.

Pada tanggal 1 Maret 2010, rumah itu disegel oleh pemerintah Bekasi, dengan alasan tidak sesuai dengan peruntukanya.  Jadi, “Bukan pelarangan kebaktian. Tempat disegel karena tidak sesuai dengan peruntukan," ujar Timur. Tapi jemaat HKBP yang mengaku tidak punya tempat berdoa itu tetap nekat menggelar kebaktian di situ.

Lantaran masih dipakai untuk beribadah, Pemerintah Kota Bekasi kembali menyegel tempat itu pada tanggal 2 Juli 2010. Jemaat HKBP protes. Dan salah satu bentuk protes itu adalah dengan jalan ke lahan kosong di Ciketing, yang jauhnya 3 kilometer dari rumah ibadah itu.  Ibadah ke lahan milik HKBP itu dimulai tanggal 11 Juli 2010.  

Kebaktian dilakukan pada setiap hari Minggu. Warga di sekitar yang merasa terganggu melakukan protes. Puncak aksi protes itu, kata polisi, terjadi pada tanggal 8 Agustus 2010. Warga yang tergabung dalam Masyarakat Forum Umat Islam Mustika Jaya, Bekasi, menolak kebaktian dilakukan di tempat itu.

Karena adanya protes warga itu, polisi lalu melakukan pengawalan setiap kali jemaat berdoa pada hari minggu. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerusuhan yang menimbulkan korban. “ Tapi pekan selanjutnya, jemaat HKBP tetap saja melakukan kebaktian di tempat itu,” kata Timur. Polisi terus mengawal ketat para jemaat, hingga terjadi penusukan tanggal 12 September 2010 itu.

Instruksi Presiden

Kasus  di Ciketing itu mendapat perhatian luas masyarakat. Sejumlah tokoh mengirim petisi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Para tokoh itu mendesak pemerintah agar melindungi kebebasan beribadah setiap warga Indonesia.  

Presiden SBY sendiri merasa prihatin dengan kasus ini. Dia memerintahkan sejumlah menteri terkait sesegera mungkin menuntaskan kasus ini. “ Agar ketegangan seputar tempat ibadah bagi saudara-saudara kita jemaat HKBP segera dapat ditemukan jalan  keluar yang tepat, jalan keluar yang bijak,” kata SBY.

Presiden SBY berharap agar para menteri terkait, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi, pemuka agama duduk bersama dan dengan jernih menemukan jalan keluar yang baik.

SBY juga meminta agar hukum benar-benar harus ditegakkan. "Tidak ada ruang untuk melakukan kekerasan dari siapapun dengan motif apapun,  apalagi menyangkut masalah yang sensitif termasuk hubungan antar umat beragama di negeri kita," tambah dia.

Selain itu, Presiden meminta kepolisian mengungkap dan memproses kasus ini hingga tuntas. "Saya berharap semua pihak untuk terus mengelola isu hubungan antar umat beragama ini dengan sebaik-baiknya. Karena ini masalah yang sensitif. Negara kita negara yang majemuk."

Forum Kerukunan Umat Beragama, Jhon O Marthen, menegaskan bahwa untuk menghindari peristiwa serupa terulang kembali, pemerintah daerah harus menunjukkan ketegasan dalam soal izin pendirian rumah ibadah jemaat HKBP itu. Dijinkan atau tidak harus tegas.

Jhon menilai bahwa salah satu sebab munculnya insiden di Bekasi itu lantaran, “Sosialisasi tentang Surat Ketetapan Bersama 2 Menteri (SKB2 Menteri)  tidak berjalan dengan baik.”

Presidium Inter Religius Consoult (IRC) atau dewan agama-agama Indonesia, Din Syamsudin, mendesak polisi segera menuntaskan dan membekuk pelaku penusukan di Bekasi itu. "Saya meminta polisi tidak mempetieskan. Ini peristiwa yang sangat disesalkan semua agama," ujarnya.

Din juga meminta pemerintah tegas menyosialisasikan keputusan dua menteri tentang izin pendirian rumah ibadah, yang kerap menjadi masalah. "Jadi harus tegas dan tidak ada di Indonesia orang beribadah dilarang. Yang pasti setiap pendirian rumah ibadah harus ada izin dan bukan ibadahnya yang dilarang," ujarnya.


            

 
          
 
 

Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024