Prasarana Tak Siap, Larangan Premium Ditunda

SPBU Pertamina
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Selasa dini hari, 14 Desember 2010, rapat tiga menteri dan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya mencapai kesepakatan terkait kebijakan pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Setelah rapat maraton sekitar 14 jam lebih, Komisi VII DPR yang membidangi energi itu memutuskan untuk mengimplementasikan kebijakan itu pada akhir kuartal pertama atau Maret 2011. Keputusan itu mundur dari usulan pemerintah, untuk memberlakukannya mulai 1 Januari 2011.

Dari delapan fraksi yang hadir dan memberikan pandangannya, hanya satu yang menolak. Tujuh fraksi menyetujui dengan catatan menunda pelaksanaannya. Yang menolak cuma PDI Perjuangan, dengan alasan belum ada kajian komprehensif.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi VII meminta pemerintah untuk melengkapi kajian sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. 

Menanggapi keputusan itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan akan memaksimalkan penundaan waktu ini, khususnya untuk membenahi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pembenahan itu terutama ditujukan pada sejumlah SPBU di Jabodetabek yang belum menjual BBM nonsubsidi jenis Pertamax.

"Waktunya tiga bulan. Baik sarana maupun prasarana kami akan siapkan dari depot hingga SPBU," kata Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Mochamad Harun, Selasa, 14 Desember 2010.

Data terbaru Pertamina menyebutkan, dari sekitar 720 SPBU Pertamina di Jabodetabek, baru ada 530 yang menjual BBM nonsubsidi jenis Pertamax. Sementara itu, 149 lainnya segera mengkonversi tangki untuk Pertamax dan 21 sisanya siap berinvestasi pada tangki timbun dan dispenser untuk menjual Pertamax.

Menurut Harun, untuk investasi tangki timbun dan dispenser membutuhkan dana sekitar Rp200 juta. Rinciannya: Rp150 juta untuk membeli dispenser dan sisanya guna membuat tangki timbun.

Pertamina akan terus mensosialisasikan kebijakan ini bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sosialisasi diperlukan agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat dan mencegah penimbunan.

Pengamat energi Pri Agung Rakhmanto menilai positif penundaan program pembatasan pemakaian Premium ini. Menurutnya, penundaan itu akan memberi waktu bagi Pertamina untuk menyiapkan infrastruktur bahan bakar nonsubsidi secara lebih matang. "Penundaan ini sekaligus memberi waktu bagi pemerintah memikirkan kebijakan yang lebih tepat," kata dia kepada VIVAnews.com.

Dia menilai pembatasan konsumsi Premium dan Solar bagi kendaraan pribadi bukan opsi terbaik. Sebab, masih banyak opsi lain yang dia nilai akan lebih efektif untuk menekan subsidi BBM.

Direktur ReforMiner Institute itu justru mengatakan, bila ingin mengurangi subsidi BBM, langkah menaikkan harga adalah salah satu alternatif yang bisa dipertimbangkan. Dalam hitungan ReforMiner, setiap kenaikan Rp200 per liter akan mengurangi subsidi Rp7,5 triliun per tahun. "Bila naik Rp300 per liter, jadi hemat Rp11 triliun," katanya.

Sementara itu, penghematan larangan BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi akan mengurangi volume Premium 11,7 juta kilo liter per tahun, atau kurang lebih bisa menghemat anggaran subsidi Rp17,6 triliun. Ini dengan catatan, bila diterapkan di seluruh Indonesia.

Jika cuma di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, penghematan hanya 500 kilo liter atau sekitar Rp750 miliar. "Konsumen Premium juga lebih nyaman, harga hanya naik Rp500, daripada harus beralih ke Pertamax yang harganya Rp6.900," ujarnya.

Catat! Inilah 5 Bulan Terbaik untuk Menikah Menurut Islam

Berdasarkan dokumen Kementerian ESDM yang diajukan kepada Komisi V, kelompok pengguna BBM yang diizinkan mengonsumsi Premium dan Solar adalah:
 
Rumah tangga dan usaha kecil menengah (UKM):
- Premium yang diperbolehkan adalah untuk genset di daerah yang belum terlistriki dan UKM untuk mesin-mesin perkakas.
- Minyak tanah dibolehkan untuk mereka yang memakainya dalam masak-memasak di daerah yang belum terkonversi elpiji, dan untuk penerangan di daerah belum terlistriki.
- Minyak solar yakni untuk genset di daerah belum terlistriki dan usaha kecil mikro untuk mesin-mesin perkakas.

Kelompok usaha perikanan:
- Premium dibolehkan untuk motor tempel dan genset nelayan kecil, serta genset untuk pembudidaya kecil.
- Minyak tanah dibolehkan untuk memasak di daerah yang belum terkonversi elpiji dan untuk penerangan.
- Minyak solar dibolehkan untuk kapal nelayan dengan bobot mati kapal (DWT) di bawah 60 gross tonnage (GT).

Transportasi darat:
- Premium dibolehkan untuk kendaraan angkutan penumpang umum, bus, angkutan barang (pelat kuning), sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga, serta pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.
- Minyak solar dibolehkan untuk kendaraan angkutan penumpang umum, bus, angkutan barang (pelat kuning), pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

Transportasi air:
- Premium dibolehkan untuk angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) umum/pribadi (dengan rekomendasi Dinas Perhubungan).
- Minyak Solar diperbolehkan untuk ASDP, kapal penumpang berbendera Indonesia dengan trayek tetap, kapal angkutan barang pokok atau barang strategis berbendera Indonesia, kapal perintis berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri, dan kapal pelayaran rakyat trayek dalam negeri. (kd)

Gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan

Timnas Indonesia U-23 Dapat Kabar Baik Jelang Lawan Korea Selatan

Timnas Indonesia U-23 dapat kabar baik jelang pertandingan melawan Korea Selatan pada babak 8 besar Piala Asia U-23 2024. Duel ini akan berlangsung di Stadion Abdullah.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024