Yogyakarta Tolak Sultan Jadi Gubernur Utama

Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sumber :
  • kerajaannusantara.com

VIVAnews - Pemerintah akhirnya resmi mengusulkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta harus dipilih dalam draf Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kamis lalu. Sementara, Penguasa Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono, akan diposisikan sebagai Gubernur Utama.

Dan kurang dari satu hari, gelombang penolakan mulai bermunculan.
Dewan Perwakilan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar Jumat 17 Desember 2010 mendatangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Yoke Indra Agung Laksana.

Menhub Ingatkan Semua Unsur Aparat Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran

Meski mendapat interupsi, Yoke dipersilakan berbicara mengenai sikap DPRD DIY mengenai posisi Gubernur yang dipilih DPRD.

"Apa yang telah diputuskan DPRD Yogya dalam sikap politiknya, itulah yang harus menjadi dasar pembahasan RUU Keistimewaan DIY," kata Yoke menyampaikan sikap DPRD DIY. Dan sikap itu adalah, Gubernur DIY ditetapkan adalah Sultan Yogyakarta.

Yoke menegaskan pemerintah pusat justru yang harus menjadikan aspirasi rakyat Yogyakarta sebagai basis pembahasan RUU. "Bukan rakyat Yogyakarta yang harus mengubah pendirian dan sikap," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sementara Dewan Perwakilan Daerah, yang punya acara, kembali mengulang posisi yang sudah disepakati paripurna DPD beberapa bulan lalu. DPD menyatakan, Gubernur DIY ditetapkan adalah Sultan Yogyakarta.

"DPRD Yogya menolak posisi Gubernur Utama, begitu juga DPD," ujar Ketua Komite I DPD, Dani Anwar

Dani menegaskan, posisi Gubernur Utama tidak dikenal oleh konstitusi, dan bertentangan dengan tradisi masyarakat Yogyakarta.

"Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diisi oleh Sultan dan Paku Alam itu sudah berjalan 65 tahun di DIY dan tidak pernah ada masalah apapun," kata Dani dalam jumpa pers bersama Yoke.

Yoke menyatakan, sebenarnya DPRD DIY ingin menemui DPR yang menerima draf RUU dari Presiden kemarin. Namun, DPR keburu telah reses mulai hari ini.

Pendapat Partai

Sementara itu, partai-partai politik belum mengeluarkan pernyataan tegas soal draf yang diberikan Presiden. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Ganjar Pranowo, menilai draf Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta seperti bahan untuk menguji.

Sejarah Ketupat yang Menjadi Menu Paling Populer Saat Hari Raya Idul Fitri

Pemerintah, kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, seperti hendak menguji coba pemilihan Gubernur dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Ternyata tidak ada pemilihan langsung di rakyat seperti yang selama ini dibicarakan. Pemilihannya di DPRD," kata Ganjar.

Hal terakhir ini menarik bagi Ganjar. "Saya menangkap, ini bagian upaya pemerintah sekaligus mengetes apakah gubernur memang harus dikembalikan kepada DPRD karena standing position dia (Pemerintah) kan berkali-kali begini," kata Ganjar. "Nah itu dimasukkan di sini. Saya kira itu menjadi bagian yang harus didiskusikan untuk mendapat masukan," kata Ganjar.

Komisi II, lanjut Ganjar, sebenarnya juga sudah merencanakan agar memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. DPR akan mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang perlu dimintai masukan.

"Kami mau sowan dulu kepada Sultan, Paku Alam, masyarakat Yogya, DPRD Yogya, pakar, dan ke beberapa tempat di Indonesia ini untuk mendapat masukan. Supaya posisi pemerintah itu bisa mendapat tanggapan," kata Ganjar.

Sementara Partai Keadilan Sejahtera menyatakan mendukung mekanisme yang selama ini sudah berjalan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Peran Sultan dan tradisi (Yogyakarta) sebenarnya sudah diterima sebagai suatu keistimewaan. Karena itu, kita pun tidak perlu jadi apriori terhadap kenyataan yang sudah berjalan di Yogyakarta," kata Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal.

Namun, Mustafa menambahkan, bahwa PKS belum bisa mengambil sikap apakah akan mendukung usulan pemerintah yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta atau tidak. PKS, kata dia, belum menerima dan membaca rancangan yang menjadi kontroversi itu. "Kami ingin pelajari dulu dan tidak ingin gegabah dalam menanggapinya," kata dia.

Ia menduga pembahasan RUUK itu akan sangat mendetail, mulai dari pasal per pasal dan ayat per ayat. Meski demikian, dia menilai keistimewaan DIY tidak bisa dipahami secara terpisah-pisah. "Yang jelas PKS akan sangat mendengar aspirasi dari masyarakat Yogya," kata Mustafa.

Aspirasi di Yogya

Sabtu 18 Desember ini, 5.000 warga dari Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menghadiri sidang paripurna DPRD Bantul. Agendanya, menentukan sikap fraksi mengenai posisi Gubernur DIY, dipilih atau ditetapkan.

“Kami juga menyiapkan panggung dan juga layar lebar bagi elemen masyarakat yang ingin menyampaikan orasi terkait dengan keistimewaan DIY dan juga masyarakat yang ingin melihat jalannya sidang di Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Bantul, DIY,” kata Tustiani, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, DIY, Jumat, 17 Desember 2010

Tusti  mengatakan sidang kali ini terbilang cukup istimewa. DPRD Kabupaten Bantul akan mengundang kerabat Keraton Yogyakarta seperti Gusti Bendoro Pangeran Haryo Joyo Kusumo, Gusti Bendoro Pangeran Haryo Prabukusumo dan Gusti Bendoro Pangeran Haryo Yudhaningrat untuk hadir. "Bahkan kami secara khusus mengundang Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X," kata Tusti.

Lebih lanjut Tusti menyatakan, pandangan 7 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bantul nantinya akan dirumuskan dan akan dikirim ke DPR dan Menteri Dalam Negeri sebagai sebuah sikap DPRD Kabupaten Bantul terhadap keistimewaan Yogyakarta dan juga sebagai  representasi sikap masyarakat atas keistimewaan DIY.
 
Sulistyo Admojo, Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul, menyatakan siap untuk menggerakkan seluruh kepala dusun (kadus) di Kabupaten Bantul untuk ikut berpartisipasi dalam sidang di DPRD Kabupaten Bantul. ”Minimal setiap dusun akan kami datangkan kepala dusunnya sehingga diperkirakan akan ada sekitar 900 kepala dusun yang akan hadir,” ujarnya.

Lebih lanjut Sulis menyatakan meski sidang paripurna dengan agenda utama mendengarkan sikap fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bantul terlambat dibandingkan dengan sidang paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi DIY, namun dengan sidang ini akan dapat memastikan apakah sikap DPRD Kabupaten Bantul tersebut mendukung penetapan atau pemilihan.

”Kalau saya melihat realistas politik yang ada, dari tujuh fraksi yang ada, enam fraksi jelas mendukung penetapan, namun 1 fraksi yaitu fraksi Demokrat dipastikan suaranya akan mengambang antara penetapan dan pemilihan," ujar Sulis.

Laporan Juna Sanbawa | Yogyakarta

Blockchain Bikin Transaksi Keuangan Lintas Batas Enggak Ribet
Pemain Timnas Indonesia U-23 rayakan gol Witan Sulaeman

Terpopuler: Hasil Apik Timnas Indonesia U-23, Anthony Ginting Tembus Olimpiade 2024

 Berita mengenai hasil apik Timnas Indonesia U-23 di laga uji coba menjadi buruan pembaca VIVA Bola sepanjang Selasa 9 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024