India Bisa "Taklukkan" BlackBerry, Bagaimana dengan Indonesia?

BlackBerry Store Terbesar di Asia
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Penegak hukum India segera bisa menyadap e-mail sampai percakapan di perangkat BlackBerry. Kewenangan ini diperoleh India setelah sengketa panjang pemerintah India dengan perusahaan berpusat di Kanada itu.

Informasi ini dilansir Times of India berdasarkan sebuah dokumen internal dari Departemen Telekomunikasi India. Pemerintah India sepertinya membatalkan permintaan bisa mengakses e-mail korporat BlackBerry melalui BlackBerry Enterprise Server. Pihak penegak hukum sepertinya cukup dengan informasi identitas korporat yang menggunakan jasa tersebut.

Seorang juru bicara BlackBerry menyatakan perusahaan telah memberikan solusi yang memungkinkan penegak hukum menyadap pengguna BlackBerry termasuk yang menggunakan BlackBerry Messenger (BBM) dan e-mail melalui BlackBerry Internet Service (BIS). "Akses legal yang tersedia di mitra carrier BlackBerry untuk memenuhi standar yang diminta pemerintah India untuk semua pelanggan pelayanan pesan di pasar India. Kami juga menggarisbawahi, sekali lagi, bahwa akses legal ini tidak menjangkau BlackBerry Enterprise Server," kata juru bicara itu.

Dokumen tersebut menyatakan, sembilan dari sepuluh provider telekomunikasi India yang memberikan pelayanan BlackBerry siap melaksanakan aturan ini.

BlackBerry sendiri telah mendirikan server dan fasilitas penyadapan di tahun 2011 setelah India mengancam menutup pelayanan BlackBerry di negeri itu karena tak ada server mereka di negeri itu. BlackBerry juga akan melatih pegawai pemerintah untuk menangani arsitektur, operasional dan perawatan fasilitas pengawasan ini.

Dengan kerjasama ini, penegak hukum India bisa:
1. Menyadap e-mail dan lampirannya yang dikirimkan melalui Blackberry Internet Service (BIS);
2. Melihat percakapan dikirim melalui Blackberry Messenger (BBM) yang terkirim dan terbaca;
3. Memonitor situs yang dikunjungi pengguna BB.

Bagaimana dengan Indonesia?

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Di Indonesia, jangankan kewenangan menyadap BBM, untuk mengatur pelayanan Blackberry agat tidak "byar-pet" saja masih pelik.

Sejak 2011, Indonesia sudah mengeluarkan pernyataan keras soal pelayanan BlackBerry. Problem di Indonesia adalah pelayanan yang sering ngadat sehingga membuat jutaan pelanggannya mengeluh.

"Sudah lima kali terhitung dari tahun 2011," ujar Gatot S Dewa Broto, Kepala Informasi dan Humas Kemenkominfo, pada VIVAnews, 3 Juli 2013. "Mereka mengakui salah, meminta maaf. Kami sangat menghargai. Tapi, ini tentu tidak boleh terulang lagi. Pak Tifatul Sembiring (Menkominfo) betul, memang harus ada efek jera."

Terakhir, 3 Juli 2013, layanan pesan instan BlackBerry Messenger (BBM) di Indonesia pun sempat mandek. Seluruh pengguna melaporkan tidak bisa bertukar pesan melalui BBM meski layanan suara dan teks (SMS) berjalan normal.

"Kami akui, gangguan teknis terjadi di jaringan kami. Ini sepenuhnya kesalahan kami, bukan para mitra operator," ujar Yolanda Nainggolan, PR Manager BlackBerry Indonesia, pada VIVAnews.

"Gangguan layanan BBM terjadi pada pengguna BBOS —non BB10— di Indonesia. Saat ini, tim teknis kami sedang berusaha untuk mengembalikan layanan BBM agar segera normal seluruhnya. Kami mohon maaf pada pengguna atas ketidaknyamanan yang terjadi, terima kasih," kata  Yola—sapaan akrab Yolanda.

Menyambung wacana pemberian kompensasi pada pelanggan BlackBerry di Indonesia, Gatot mengatakan, saat ini wacana itu sedang dalam pembicaraan di pihak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "Kami sudah mengingatkan BRTI kembali untuk take action. Kalau tidak, nanti kami dianggap melakukan pembiaran," kata Gatot.

Di sisi lain, dia mengakui, status BlackBerry di Indonesia masih belum jelas. Bukan penyelenggara jaringan, bukan juga penyelenggara jasa. "Tapi, mereka beroperasi di sini, mereka harus taat hukum. Kalau salah ya ada sanksinya. Bukan berarti untouchable (tak tersentuh hukum). Selama ini mereka ikut aturan main kita (Indonesia)," ujar Gatot.

Misalnya, saat pemerintah bersikap tegas dengan meminta mereka membangun layanan purna jual di tahun 2009, Research In Motion (RIM)—nama sebelum BlackBerry— menyanggupinya. Dua tahun kemudian, Kominfo kembali menegur RIM untuk memblokir akses situs konten porno. Lagi-lagi, perusahaan Kanada itu menyanggupi.

"Sekarang ini, bukan tidak mau bersikap tegas, tapi kami masih mau menunggu BRTI berdiskusi dengan BlackBerry. Kami harap ada solusi secepatnya," kata Gatot.

Anggota komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nonot Harsono pernah mempermasalahkan ketidakterbukaan RIM soal server. "Misal server di luar negeri, otomatis BBM kita kirim ke Kanada atau Amerika Serikat terlebih dulu. Tapi itu di mana, kita tidak tahu. RIM kan tidak pernah cerita," ujar Nonot, saat dihubungi hari ini, Minggu 3 Oktober 2012 lalu.

Menurut Nonot, ini perlu diketahui untuk mengungkap kendala jaringan yang dialami RIM. "Harus dicek, apakah karena jumlah pengguna yang membludak sehingga kapasitas servernya kurang, atau karena bandwidth salurannya kurang, misalnya dari Indonesia ke server kurang," ucap Nonot.

Karena itu, Nonot pun kembali mempermasalahkan agar RIM membuat server di Indonesia. "Secara teknis, kalau ingin (jaringan) cepat server harus di Indonesia. Jadi banyak gangguan bisa diminimalisir," ujar Nonot.

Upaya Menkominfo


VIVAnews
sudah mengirim pertanyaan ke Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring melalui pesan singkat mengenai keberhasilan India mengatur BlackBerry. Namun sampai Minggu petang, belum dibalas.

Tifatul sendiri, 15 Mei lalu, mengungkapkan akan meminta penjelasan Blackberry atas gangguan layanan BlackBerry Messenger (BBM) yang terjadi belakangan ini. Apakah gangguan layanan itu dapat dijadikan "senjata" untuk mendesak BlackBerry agar memindahkan data center-nya ke Indonesia, Tifatul memohon pada semua pihak, terutama pelanggan BlackBerry, untuk tetap sabar.

"Mereka (BlackBerry) juga sedang menghadapi problem internal. Kita tunggu. Kalau tak sanggup saat ini, ya biarkan saja dulu," katanya.

Tifatul mengatakan, aturan yang mengimbau perusahaan telekomunikasi untuk menggelar pusat data di Indonesia, memang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Panglima TNI Lantik Marsda TNI Khairil Lubis Jadi Pangkogabwilhan II

Tahun 2012 itu, Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 17 ayat 2-nya mengatur: "Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya."

"Semua aturan tentang data center ada di presiden. Tak terkecuali bank swasta internasional, mereka juga diharuskan membuka data center di Indonesia. Jadi, untuk kasus BlackBerry, kita tahan dulu," katanya. (eh)

Dok. Istimewa

Ketua KPU Dilaporkan karena Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan tindakan asusila.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024