Putra Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Hukuman Apa yang Menantinya?

Kondisi mobil yang terlibat kecelakaan maut di KM 8 Tol Jagorawi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
Kemenkes Ungkap Calon Dokter Spesialis Alami Depresi hingga Mau Bunuh Diri
– Kasus kecelakaan lalu-lintas amat jamak di negeri ini. Kecelakaan yang menewaskan banyak orang sekaligus juga bukan barang langka, bahkan makin sering terjadi. Namun tragedi satu ini menyedot perhatian publik karena menimpa putra pesohor Ahmad Dhani Prasetyo yang masih berumur 13 tahun, AQJ alias Dul. Kasus ini juga menjadi peringatan serius bagi para orangtua.

Menlu Retno Khawatir Lihat Konflik Iran vs Israel, Dorong Deeskalasi di Timur Tengah

Di usia semuda itu, Dul yang belum lagi mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah menyetir Mitsubishi Lancer keluaran 2010 milik ayahnya. Melintasi Tol Jagorawi yang sepi Minggu dini hari 8 September 2013. Nahas, mobil yang ia kendarai di jalur Bogor menuju Jakarta hilang kendali, menabrak pembatas jalan, “terbang” masuk ke jalur berlawanan, dan menabrak Toyota Avanza serta Daihatsu Gran Max. Enam orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi


Senin 9 September 2013, Kepolisian langsung menetapkan status tersangka pada Dul yang masih pelajar SMP itu. “Dia jadi tersangka karena memang yang mengemudikan mobil adalah Dul sendiri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Dul dijerat pasal Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia. “Kecelakaan itu menyebabkan enam meninggal dan sembilan luka berat,” ujar Rikwanto. Dul pun terancam enam tahun penjara.

Namun Dul akan diperlakukan khusus karena usianya yang baru 13 tahun. Dalam menjalani proses hukum, Dul akan dilindungi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kalau perlu, penahanan dan penangkapan adalah jalan terakhir yang ditempuh,” kata Rikwanto.


Dul juga akan didampingi psikolog dan Komisi Nasional Perlindungan Anak selama pemeriksaan. Perlakuan khusus itu berlanjut selama proses persidangan, di mana pengadilan terhadap Dul akan dilakukan secara tertutup.


Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, vonis terhadap Dul pun akan berbeda dengan orang dewasa. “Kalau dijatuhkan maksimal, maka hukumannya hanya separuh orang dewasa,” ujar Rikwanto. Dengan demikian apabila berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas orang dewasa divonis enam tahun penjara, maka Dul menghadapi ancaman tiga tahun penjara.


Kepolisian menyatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada Dul tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, termasuk orangtuanya, sekalipun si orangtua bersedia bahkan meminta menggantikan hukuman anaknya. “Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Undang-Undang Pidana, tidak ada kewajiban pidana yang dilimpahkan ke orang lain. Yang melakukan pidana tetap yang bertanggung jawab,” kata Rikwanto.


Langkah polisi mempidanakan Dul ini selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Awal 2011, MK memutuskan bahwa batas usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun. “Dul bisa dipidana sesuai Undang-Undang Pengadilan Anak,” kata Ketua MK Akil Mochtar.


MK menilai anak umur 12 tahun telah memiliki kecerdasan dan kestabilan emosional, mental, dan intelektual, serta sudah mengetahui berbagai hak dan kewajibannya, sehingga dianggap bisa bertanggung jawab secara hukum.


Hukum juga jerat sang ayah


Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, siapapun yang belum berusia 17 tahun tak diizinkan mengemudikan kendaraan di jalan umum, baik mobil ataupun motor. Pengendara wajib memilik SIM, dan surat izin itu hanya dikeluarkan bagi mereka yang telah 17 tahun. “Jika melanggar, pasti ada sanksi. Apalagi usia 13 tahun,” kata dia.


Menurut Pudji, pasal pidana juga dapat menjerat orangtua Dul. “Orangtua bisa kena sanksi karena mengetahui anak di bawah umur berkendara, tapi tak melarang,” ujarnya.


Kritik terhadap orangtua Dul, Ahmad Dhani, juga dilontarkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga itu berpendapat, kasus kecelakaan Dul yang menewaskan enam orang tak lepas dari kelalaian sang ayah menjaga anaknya.


Sebagaimana luas diberitakan, setelah Ahmad Dhani bercerai dari Maia Estianty, hak asuh atas ketiga anak mereka jatuh pada Ahmad Dhani. Meskipun Mahkamah Agung kemudian membebaskan ketiga putra Ahmad Dhani dan Maia – untuk memilih orangtuanya, mereka tetap tinggal bersama Ahmad Dhani.


Atas kelalaian Ahmad Dhani tersebut, KPAI menyatakan ayah Dul itu pantas dipidana karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. “Memberikan mobil sehingga menyebabkan anak kecelakaan, orangtua diancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Kepala Divisi Pengawasan dan Perlindungan Anak KPAI Muhammad Ichsan.


Pemerhati anak Seto Mulyadi yang menjenguk Dul di Rumah Sakit Pondok Indah mengatakan, Ahmad Dhani merasa syok dan bersalah atas musibah yang menimpa anaknya.“Mas Dhani bertanya kenapa harus Dul yang dihukum, bukan dia sebagai orangtua? Menurut dia, kesalahan tetap ada pada orangtua,” ujar Kak Seto. Ia sendiri berpendapat, baik Dul maupun Ahmad Dhani sama-sama harus bertanggung jawab.


Komisi Kepolisian Nasional mengingatkan Polri untuk tidak mengistimewakan kasus kecelakaan Dul. “Saya menduga kalau kasusnya tidak menimpa anak selebritis jetset, maka akan langsung cepat diproses. Tapi ini terkait anaknya Ahmad Dhani. Kami jadi bertanya-tanya apakah polisi akan seperti biasa, memakai cara melihat-lihat orangnya dulu, lalu memberikan perlakuan lunak,” kata anggota Kompolnas Adrianus Meliala.


Negatif narkoba


Hasil tes urine menunjukkan Dul tidak menggunakan obat-obatan terlarang atau narkotika saat mengemudikan Lancer. “Hasil tesnya negatif,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar.


Dul sendiri kini telah siuman usai menjalani operasi punggung, tulang rusuk, dan pinggul yang berlangsung lebih dari 10 jam. Penyanyi Tata Janeta yang menjenguknya mengatakan, Dul minta ditemani terus oleh sang bunda, Maia Estianty. “Dia masih pemulihan. Dipasang selang buat makan. Minum juga masih pakai cairan,” kata Tata di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.


Ahmad Dhani dan Maia berjanji akan bertanggung jawab atas kecelakaan yang merenggut enam nyawa manusia itu. Sore hari setelah Dul, Ahmad Dhani bersama Al dan El – kedua kakak Dul, berkunjung ke rumah korban tewas, salah satunya almarhum Agus Surahman di Jakarta Utara. Dhani berjanji untuk menyekolahkan keempat anak yang ditinggal almarhum. (Baca: )


Dhani pun mengunjungi rumah almarhum Nurmansyah, juga di Jakarta Utara. Pengacara keluarga Nurmansyah, Ramdhan Alamsyah, mengatakan istri almarhum pasrah dengan takdir suaminya, namun tetap minta proses hukum berjalan.


“Tak ada kebencian sama sekali ke keluarga Ahmad Dhani. Tapi tetap saja hukum harus jalan. Siapapun yang memberikan fasilitas bagi anak-anak di bawah umur, tidak boleh merugikan orang lain,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya