Di Balik 'Penahanan' Bambang Widjojanto

Polri Tidak Jadi Tahan BW
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Seteru yang berkepanjangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto, tiba di puncaknya.

Tengah hari, pada Kamis 23 April 2015, terlihat tiga kendaraan roda empat berjejer rapi di depan Bareskrim Polri. Kabarnya, kendaraan inilah yang akan mengantarkan Bambang Widjojanto ke rumah tahanan.

Situasi di Bareskrim Polri siang itu mendadak tegang. Sejumlah polisi bersenjata lengkap terlihat berjaga-jaga di antara kendaraan. Desas-desus penahanan BW akhirnya mendapat kabar terang.

"Penyidik memutuskan menahan BW," ujar Dirtipdeksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak, Kamis 23 April 2015.

Sejak lama, gelagat penahanan ini memang sudah hampir sudah bisa ditebak publik bahwa BW memang akan ditahan. Apalagi polisi terlihat gesit menuntaskan perkara yang disangkakan ke BW hingga dua kali lebih cepat dari berbagai kasus yang masih ditangani Polri.

Bak ramalan yang menjadi kenyataan, dengan gelagat 'tergesa-gesa' sejumlah petinggi polisi menyebut BW akan ditahan.

Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Daniel Bolly Tifaona bahkan berani menyebutkan bahwa BW akan digelandang ke Rumah Tahanan Brimob.

Isyarat ketergesa-gesaan ini juga ditunjukkan oleh salah seorang pengacara BW, Al-Ghifari Aqsa. Dalam pernyataannya saat BW masih menjalani penyelidikan terungkap bahwa tim kuasa hukum memang sudah ditunjukkan surat penahanan BW oleh Bareskrim.

"Surat perintah penahanan sudah keluar," ujar Al-Ghifari di Bareskrim Polri.

Tak diketahui pasti, mengapa 'ketergesa-gesaan' keputusan penahanan ini begitu saja meluncur dari Polri. Apalagi umum sudah dikenal bila kepolisian memiliki satu sumber bicara yang berhak memberikan pernyataan.

Penahanan Dibatalkan

Polri Tagih Kepastian Perkara Dua Mantan Pimpinan KPK

Belakangan, usai gelar pemeriksaan terhadap BW di Bareskrim Polri yang berlangsung hampir selama empat jam. Gelagat ketergesa-gesaan para penyidik kepolisian makin kentara.

Dengan mengejutkan, keputusan penahanan terhadap BW tiba-tiba 'dibatalkan'. Penyidik berdalih pembatalan penahanan terhadap BW karena dianggap kooperatif.

Sebab itu, penahanan terhadap BW akhirnya 'dibatalkan' atau dengan kata lain tak ada alasan yang kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap BW.

"Pemeriksaan sudah selesai, BW belum ditahan hari ini. BW kooperatif, kalau beliau nggak kooperatif (baru) ditahan," ujar Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Daniel Bolly Tifaona.

Hingga kini, dalih 'kooperatif' yang menjadi dasar pembatalan penahanan terhadap BW, masih menjadi alasan polisi untuk melepas BW yang sebelumnya sudah terlanjur hendak 'dikandangkan' oleh penyidik.

Di KPK, ihwal penahanan terhadap BW cukup membuat lembaga antirasuah ini terkejut. Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan sejumlah pimpinan KPK langsung berinisiatif menanyakan kabar itu ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Kabar penahanan tadi cukup mengagetkan, pimpinan langsung berinisiatif bertanya ke Kapolri. Pak Ruki tanya ke Kapolri, dapat info tambahan juga dari Pak Victor (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri), belum ada penahanan," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, mengaku memang akan menuntaskan perkara yang disangkakan kepada BW. "Harapan itu yang sekarang saya tunggu, supaya beliau itu merespons secara konsekuen dan konsisten terhadap ucapannya di media cetak, yang mengatakan jangan sampai beliau ditunda,"ujar Waseso.

Meski begitu, Waseso enggan memastikan apakah BW memang akan ditahan atau tidak. Ia berdalih, bahwa hal itu menjadi kewenangan dari tim penyidik. "Ketika orang itu proaktif. Dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidikan tidak perlu penahanan," ujarnya.

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jaksa Agung: Presiden Tak akan Intervensi Kasus BW

Belakangan, usai skenario pembatalan penahanan terhadap BW. Penyidik polisi kembali memastikan bila perkara BW justru akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Berbekal tiga kali pemeriksaan terhadap BW dengan total pertanyaan 51 butir serta keterangan tambahan dari berkas pemeriksaan sebelumnya. Perkara sangkaan terhadap BWakan dikirimkan ke kejaksaan.

"Berkas Bambang Widjojanto segera maju sore ini dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi, Victor Edy Simanjuntak, Kamis petang 23 April 2015.

Sekali lagi, isyarat penahanan kembali terunjuk oleh polisi. Namun demikian, kali ini perkaranya dialihkan ke kejaksaan mengingat ranah pemeriksaan di kepolisian sudah rampung.

Sejauh ini respons KPK atas kepastian penahanan terhadap BW masih belum ada upaya lanjutan. Hanya saja seluruh pimpinan KPK berjanji akan 'pasang badan' bila memang BW tetap akan ditahan.

"Jika (BW) ditahan, jaminan penahanan pimpinan KPK untuk meminta penangguhannya," ujar Johan Budi.

Belum diketahui jelas bila langkah KPK ini masih tetap berlaku atau tidak bila perkara BW sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebab, penyidik kepolisian telah mengambil inisiatif lain dengan menempuh jalur ke pengadilan untuk menindaklanjuti perkara BW.

Sekadar mengingatkan, perkara yang disangkakan kepada BW bermula dari laporan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 di bareskrim Polri. Laporan itu tak lama diajukan usai KPK menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

Dalam aduannya, Sugianto menyebut bahwa BW telah memerintahkan keterangan palsu terhadap saksi di sidang Mahkamah Konstitusi atas kasus Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010.

Dalam putusan hakim yang salah satunya dipimpin oleh Akil Mochtar, MK memenangkan klien BW yakni Ujang Iskandar yang digugat oleh Sugianto Sabran.

Kepolisian pun bertindak cepat. Hanya empat hari berselang, atau tepatnya 23 Januari 2015, BW langsung ditangkap saat mengantarkan anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dalam sangkaannya, BW dikenakan pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu Juncto pasal 55 ayat (1) ke satu juncto Pasal 55 ayat (2) kedua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto pasal 56 KUHP tentang pidana sebagai pembantu kejahatan.

Ini Tiga Opsi Kejagung Soal Kasus Bambang Widjojanto

Deponering Diberikan, Bambang Widjojanto Lebih Suka SKP2

Namun dia menghormati putusan deponering tersebut

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016