'Pledoi' Setya Novanto dan Kemarahan Jokowi

Setya Novanto.
Sumber :
  • Rizki Anhar

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo terusik dengan skandal pencatutan namanya untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. Jokowi menyatakan kekecewaanya itu melalui sebuah konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin 7 Desember 2015, tak lama setelah Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Setya Novanto diproses MKD berdasarkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said. Sudirman menduga Novanto melanggar etik. Bukti yang disodorkannya, rekaman pembicaraan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan seorang pengusaha bernama Mohammad Reza Chalid.

Berbeda saat Sudirman dan Maroef memberikan kesaksian di MKD, sidang Novanto itu berlangsung tertutup. Novanto memberikan keterangan sekitar empat jam, dari pukul 14.50 hingga 18.10 WIB.

Sidang dilaksanakan tertutup atas permintaan Novanto. Ada sejumlah alasan yang diajukannya. Permintaan sidang tertutup mengacu pada Undang-undang MD3 "Pasal 132 yang menyatakan, Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan berlangsung tertutup. MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang MKD.

Menurut Novanto, atas dasar itu dia meminta persidangan MKD terkait dirinya dilaksanakan secara tertutup. "Saya akan menyampaikan hal-hal yang yang bersifat rahasia yang harus dijamin kerahasiaannya oleh MKD demi kepentingan negara dan kedaulatan bangsa Indonesia," ujarnya.

Di forum itu, Novanto menyampaikan pembelaan. Dia tidak merasa bersalah. Sebab itu, MKD diminta menolak atau setidaknya menyatakan tidak menerima aduan Sudirman Said karena tidak memiliki legal standing.

Usai memberikan keterangan tertutup itu, Setya Novanto terlihat meninggalkan ruang sidang dengan dikawal sejumlah polisi dan petugas pengaman dalam (Pamdal). “Sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya. Saya terima kasih kepada MKD, saya sudah sampaikan secara detail dan saya tidak bersalah," katanya.

Setelah sidang itu, beredar dokumen nota pembelaan setebal 12 halaman bertanda tangan Setya Novanto dan bermaterai. Pada pokoknya, Novanto minta MKD menolak pengaduan Sudirman Said.

"Saya mohon kepada Yang Mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut: Menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Saudara pengadu, Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing, dan karenanya pengaduan Menteri ESDM, Saudara Sudirman Said harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Novanto.

Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus

MKD kemudian menggelar rapat internal pada Senin malam. Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, rapat membahas hasil pemeriksaan terhadap pengadu, saksi, dan teradu tersebut serta membahas langkah mereka selanjutnya.

"Pledoi" Novanto

Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019

Novanto membantah semua tuduhan Menteri Sudirman Said. Dia keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan tuduhan yang telah disampaikan Sudirman dalam sidang sebelumnya. Novanto menanggapi enam butir tudingan yang diarahkan kepadanya itu.

1. Saya, Setya Setya Novanto tidak pernah memanggil pimpinan PT Freeport Indonesia, melainkan saya yang diminta oleh saudara Maroef Sjamsoeddin selaku Pimpinan PT Freeport Indonesia untuk bertemu pertama kalinya di kantor saya, di gedung Nusantara III DPR RI.

2. Saya, Setya Novanto tidak pernah menjanjikan penyelesaian kontrak PT Freeport Indonesia dan tidak pernah meminta PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

3. Saya, Setya Novanto selalu mengutamakan kepentingan nasional RI secara transparan dan tidak pernah bertindak yang merugikan kepentingan bangsa dan negara RI.

4. Saya, Setya Novanto tidak pernah menjanjikan suatu keputusan kepada Pimpinan PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan saya tidak pernah meminta saham dalam bentuk apapun kepada pimpinan PT Freeport Indonesia.

Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM.

Fakta bahwa saya, Setya Novanto tidak pernah meminta saham PT Freeport Indonesia kepada saudara Maroef Sjamsoeddin jelas-jelas telah diakui sendiri oleh saudara Maroef Sjamsoeddin dalam kesaksian di muka persidangan MKD.

5. Saya, Setya Novanto selalu menjaga kehormatan DPR RI dan selalu mengambil langkah-langkah yang profesional dalam menjaga kehormatan, keluhuran dan martabat DPR RI.

6. Saya, Setya Novanto tidak pernah menjadi pemburu rente, dan tidak pernah menggunakan kekuasaan dan pengaruh untuk mengambil keuntungan pribadi bahkan sebaliknya saya selalu menjaga agar tercipta situasi yang kondusif, agar iklim investasi menjadi terjamin dengan daya saing ekonomi yang rasional.

Politisi Partai Golkar itu kemudian menyatakan bahwa pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said tidak mempunyai legal standing. Ada empat hal dari pengaduan Sudirman ke MKD yang menurut Novanto tidak tepat.

"Satu pada faktanya saudara pengadu Sudirman Said bertindak selaku Menteri ESDM, bukan dalam kapasitasnya selaku pribadi oleh karena itu pengaduan ini harus ditolak," kata Novanto.

Kedua, menurut Pasal 5 ayat (1) peraturan MKD nomer 2 tahun 2015 telah menentukan secara limitatif pihak yang diberi hak untuk mengadukan anggota/pimpinan DPR, Sudirman Said selaku menteri ESDM tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan.

"Dengan demikian tidak memungkinkan pengaduan kepada MKD dilakukan oleh menteri ESDM," ujarnya.

Ketiga, bila menteri ESDM mempunyai masalah dapat disampaikan dalam rapat dengar pendapat secara berkala bukan dengan cara menyampaikan pengaduan kepada MKD.

"Keempat, legal standing ini sangat penting dipermasalahkan untuk menghindari preseden bahwa menteri/eksekutif/pemerintah dapat setiap saat mengadukan anggota Dewan kepada MKD bila merasa tidak senang atau tidak puas terhadap anggota dewan," ujarnya.

Jokowi Marah

Usai memberikan keterangan pers terkait pilkada serentak di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo sempat memberikan keterangan tambahan. Keterangan itu terkait  pertanyaan soal sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang meminta keterangan Ketua DPR Setya Novanto, Senin 7 Desember 2015.

Menanggapi pertanyaan itu, Jokowi nampak terlihat meninggikan suaranya dengan mimik wajah yang tegang. "Ya proses yang berjalan di MKD harus kita hormati. Tetapi tidak boleh yang namanya lembaga negara dipermain-mainkan. Lembaga negara bisa Kepresidenan, bisa yang lain," katanya.

Nampak raut muka Presiden Jokowi begitu tegang. Beda dengan sebelumnya, yang banyak senyum walau tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan. Selain itu, kemarahan Presiden Jokowi juga terlihat dari matanya yang memerah.

"Saya enggak apa-apa (disebut) Presiden gila, Presiden sarap, koppig nggak apa-apa, tapi kalau menyangkut wibawa mencatut meminta saham 11 persen itu yang saya nggak mau, nggak bisa," katanya, dengan nada yang masih meninggi.

Dia menegaskan, ini adalah masalah kepatutan, kepantasan dan etika. "Dan itu masalah wibawa negara."

Setya Novanto Ampuni Pemalsu Tanda Tangan di Paripurna DPR
Spanduk dukungan Jokowi-Setya Novanto di Pilpres 2019 di arena Rapimnas Golkar.

Heboh Spanduk Setya Novanto Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

Tak ada yang mengaku memasang spanduk tersebut.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016