Babak Baru Aplikasi Taksi di Ibukota

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id - Penataan moda angkutan transportasi di DKI Jakarta berbasis aplikasi bisa dibilang memasuki babak baru. Hal ini setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi lampu hijau atau merestui operasinya layanan transportasi berbasis aplikasi seperti GrabTaxi dan Uber.

Kedua perusahaan aplikasi tersebut, Selasa 8 Desember 2015 mengumumkan telah mendapat restu beroperasi dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sehari sebelumnya, Gubernur Ahok telah merestui GrabTaxi dan Uber dalam rapat pimpinan yang melibatkan Polda Metro Jaya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organda, GrabTaxi dan Uber.

Dalam rapat, Ahok menegaskan memperbolehkan layanan ride sharing tersebut dengan tujuan memuaskan konsumen kendaraan sewa yang ada di Jakarta.

Ahok mengatakan secara prinsip ia mendukung persaingan yang sehat dalam penyediaan layanan transportasi. Semakin banyak pilihan transportasi maka akan berimbas positif dan memberikan keuntungan bagi publik secara keseluruhan. Dampak bagus lainnya, kata dia, pihak yang terlibat dalam persaingan akan berpikir keras untuk membuat terobosan kualitas produk dan jasa. Hal itu akan bermuara pada konsumen yang diuntungkan.

"Menurut saya GrabTaxi itu boleh (beroperasi), untuk apa boleh? Supaya menurunkan harga taksi yang oligarki. Ini nanti yang dorong orang enggak beli mobil, tapi pilih taksi yang murah," ujar Ahok dalam rapat tersebut yang diunggah dalam situs YouTube.

Dalam arahannya, Ahok membeberkan GrabTaxi dan Uber diharuskan untuk memenuhi persyararatan mutlak, yaitu memiliki eksistensi legal berupa Penanaman Modal Asing atau mendirikan perusahaan terbatas di Jakarta; membayar pajak baik berupa pajak pendapatan, pajak kendaraan sampai pajak perseorangan; memiliki asuransi yang memadai serta memastikan bahwa kendaraan mitra menjalani dan telah lolos pengujian kendaraan bermotor (KIR).

Terkait syarat tersebut, Ahok memandang GrabTaxi sudah memenuhi persyaratan tersebut. Namun untuk Uber, Ahok meminta perusahaan asal San Francisco, AS itu masih kurang memenuhi satu syarat yaitu uji KIR bagi mitra pengemudi pribadinya.

Sebelumnya, Ahok mengatakan satu-satunya syarat legal yang telah dipenuhi Uber adalah mendaftar sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dia pun meminta Uber segera membentuk PT di Jakarta.

Untuk pengurusan KIR bagi Uber dan GrabTaxi, Ahok mengaku telah mempemudah prosesnya, yaitu mengurusannya dilakukan di tingkatan Agen Tunggal Pemegang Merk (APTM).

Sedangkan untuk pengemudi GrabTaxi dan Uber, kata Ahok, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi. Ahok juga menekankan pentingnya asuransi yang hasu diberikan Uber dan GrabTaxi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang.

"Jadi nanti kalau ada kecelakaan, Uber dan GrabTaxi harus berikan santunan, boleh santunan tunai atau diberikan ke (perusahaan) asuransi lain," kata dia.

Aturan tersebut bagi Ahok sangat penting, sebab memenuhi prinsip transportasi kendaraan yang aman, nyaman dan terjangkau. Dengan memenuhi syarat tersebut, maka jasa tersebut akan melindungi penumpang dan sopir jika terdapat musibah, misalnya kecelakaan. Desain layanan transportasi itu, kata Ahok, akan lebih baik dibanding praktik sewa kendaraan yang tanpa berbadan hukum.

"Kalau menyewa mobil biasa, kan nggak ada jaminan. Asal sewa saja, tahu-tahu remnya blong. Lebih berbahaya mana biarkan mobil disewakan tanpa tanggung jawab dari orang lain," kata Ahok.

Soal legalitas Uber dan GrabTaxi, perwakilan Kemenhub menegaskan layanan GrabTaxi sudah sesuai aturan yang berlaku yaitu angkutan umum harus berbadan hukum. Sementara Kemenhub, melihat Uber belum sesuai aturan, syarat yang belum terpenuhi dalam kaca mata Kemenhub yaitu kewajiban membayar pajak yang aman harus didahului dengan pembentukan perusahaan di Indonesia.

Sambut positif
 
Restu dari Ahok itu disambut positif oleh Uber dan GrabTaxi. Dalam keterangannya, GrabTaxi mengaku menghargai kerangka hukum yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta dan menjalankan layanannya melalui entitas lokal yang terdaftar.

"Kami berupaya untuk menetapkan dan mengedepankan standar keamanan yang tinggi. Dan, kami juga ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Basuki Tjahaja Purnama, selaku Gubernur DKI Jakarta, yang telah mengakui kami sebagai perusahaan yang perlu dicontoh oleh pemain lain di industri," ujar tim perwakilan GrabTaxi di Indonesia melalui keterangannya, Rabu 9 Desember 2015.

GrabTaxi menegaskan dalam beroperasi selama ini, mereka komitmen pada layanan yang aman bagi pengguna. Perusahaan aplikasi itu mengatakan telah menyediakan asuransi kecelakaan pribadi bagi penumpang dan pengemudinya, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Ketersediaan asuransi tersebut diharapkan‎ guna menenangkan pikiran dari pelanggannya soal keselamatan transportasi.

Senada dengan GrabTaxi, Uber juga menyampaikan terima kasih atas restu dari Ahok. Uber mengatakan menindaklanjuti keseriusan permintaan komitmen dengan Pemprov DKI, perusahaan mereka serius memeprbaiki diri.

"Seperti anjuran bapak Ahok, kami sekarang telah membuat perseroan terbatas di Indonesia agar kami dapat mengikuti UU yang berlaku dan membayar pajak agar berguna untuk masyarakat di Indonesia," kata  Mike Brown, Regional Manager, Asia Pacific, Uber.

Mewakili Brown, Uber menyampaikan permohonan maaf bila selama ini operasi layanannya telah melanggar peraturan. Uber, kata Brown, berjanji, akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan terus aktif bekerja sama dengan Dishub dan Pemprov DKI.

"Tentu kami tak luput dari berbagai macam kesalahan, apabila ada kesalahan tak ikuti protokol yang berlaku, dengan ini kami ingin memohon maaf tersebut, di masa  depan kami dapat memperbaiki ekosistem transportasi di Jakarta dan Indonesia," kata Brown.

Restu Uber dari Ahok pun disambut oleh pengusaha rental. Bagi pebisnis rental mobil, izin dan restu akan membuka mereka bekerja sama dengan Uber. Selama ini, pengusaha rental belum menjalin kerja sama dengan Uber karena terkendala legalitas. Pengusaha rental lebih memilih GrabTaxi, melalui layanan GrabCar.

Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI), Hendric Kusnadi mengaku asosiasinya masih ingin melihat bukti legalitas Uber terlebih dulu. Sebab, bagi mereka, aspek legalitas penting untuk keberlangsungan bisnis layanan rental berbasis aplikasi.

"Setelah bukti, baru kita bisa sosialisasikan pengembangan kerja sama dengan mereka," kata dia kepada VIVA.co.id.

Hendric mengungkapkan Uber beberapa waktu lalu agresif mendekati dengan PPRI untuk jalin kerja sama, namun karena saat itu Uber masih belum jelas legalitasnya, PPRI masih menampik tawaran dari Uber.

"Sejak Grab resmi, Uber memang beberapa kali hubungi saya, tapi saya tunggu legal mereka dulu," ucapnya.

Korban penertiban

Dalam kerangka hukum yang dipakai Pemprov DKI, Uber dan GrabTaxi dikategorikan sebagai jenis layanan angkutan sewa sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan No.35 Tahun 2003 tentang Pelenyelenggaraan Angkutan Orang di Jakan dengan Kendaraan Umum.

Pada pasal tersebut dijabarkan ciri angkutan sewa yaitu layanan yang wilayah operasinya tak dibatasi wilayah administratif; layanan dengan mobil penumpang umum; tarif angkutan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dan terakhir operasinya tak terjadwal.

Dalam ketentuan Pasal 37 dijabarkan tentang izin operasi untuk angkutan non trayek. Dalam ketentuan itu, syarat penting yang harus dipenuhi penyedia jasa yaitu harus punya surat izin usaha angkutan, maupun kendaraan harus punya lolos uji KIR.

Restu dari Ahok itu bakal menutup cerita kelam operasi Uber dan GrabTaxi. Berdasarkan catatan, sebelum mendapat lampu hijau, operasi Uber dan GrabTaxi diwarnai penertiban dari petugas berwajib. Petugas menguber-uber operasi kedua perusahaan tersebut. Mobil layanan disetop dan disita, pengemudi pun ditangkap, dimintai keterangan di kantor polisi. Memang yang lebih banyak menderita dalam penertiban ini adalah Uber.

Tercatat pada 2014, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menghentikan operasi satu kendaraan. Per November 2015, kerja sama antara Dishub, Polda Metro Jaya dan Organda telah menghentikan operasi 30 kendaraan. Penertiban itu termasuk GrabTaxi dan Uber, tapi mayoritas kendaraan yang disita adalah mitra Uber.

Tak hanya itu saja, Organda juga melaporkan Uber ke Polda Metro Jaya dengan perkara penipuan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.

Status tak legal Uber juga akhirnya membuat Dishub menyurati Kominfo untuk memblokir situs Uber.

Ujian terhadap Uber berhenti. Pada 30 Oktober 2015, BKPM melayangkan surat kepada kepala kantor perwakilan Uber di tingkatan regional yang isinya meminta agar Uber menghentikan kegiatan penyediaan aplikasi untuk pemesanan pelanggan dan bertindak seperti operator mobil pribadi atau mobil rental.

Dalam surat bernomor 243/B2/A.9/2015 layanan Uber dianggap tak sesuai dengan ketentuan dalam Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing bernomor 2/1/KPPA/2015 tanggal 22 Januari 2015. Untungnya jelang 2015, Uber telah menyelesaikan ketentuan investasi di BKPM.

Bagi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan Uber bisa beroperasi dengan catatan harus bekerja sama dengan operator angkutan sewa atau operator angktan taksi resmi yang terdaftar di Dishub.

"Kalau syarat administrasi tak dipenuhi, mohon maaf, sampai kapan pun kami akan lakukan penertiban, jangan lagi mengoperasionalkan," kata dia.

Andri mengatakan sejauh ini ada enam perusahaan rental yang telah terdaftar di Dishub DKI dengan total jumlah mobilnya yaitu 479 unit.

Babak baru

Setelah mendapat restu dari Ahok, Uber menyampaikan curhat bahwa selama ini menemui tantangan yang besar. Untuk itu Brown meminta pertolongan kepada Ahok agar memudahkan upaya mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Dia mengatakan beberapa perusahaan rental yang berminat menjadi mitra Uber, kata Brown, sebenarnya sudah berusaha keras memenuhi peraturan agar terdaftar resmi. Namun dalam usaha untuk terdaftar tersebut, mitra Uber mengaku telah ajukan izin operasional ke Dishub, sayangnya beberapa kali izin mental.

"Tapi beberapa kali alasan izin operasional untuk 6 perusahaan rental. Kami dan mitra kami ingin ikuti aturan dan namun belum bisa. Bagaimana kami bisa kerja sama bisa ada solusi beroperasi sesuai UU yang berlaku," kata dia.

Mengenai persaingan dengan Uber, GrabTaxi menilai kompetisi yang dijalankan sehat, karena kompetisi dengan jalan demikian menjadi tanda dari pasar yang berkembang. Misi utama GrabTaxi yakni mentransformasi layanan transportasi publik di Indonesia dan wilayah Asia Tenggara lainnya.

"Tujuan kami adalah untuk menyediakan akses atas layanan transportasi yang aman, handal, dan terjangkau untuk semua orang. Kami juga berupaya untuk meningkatkan taraf hidup para partner kami, dengan investasi atas berbagai inisiatif keamanan dan inisiatif lainnya untuk para driver," tutur GrabTaxi.

Diketahui sampai sekarang, layanan GrabTaxi baru tersedia di dua kota, Jakarta dan Bali. Hingga saat ini, aplikasi GrabTaxi yang telah diunduh, diklaim mencapai 10 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Asia Tenggara.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan
Posko logistik demo 4 November

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Ada empat posko yang disiapkan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016