Tugas Besar KPU Sepeninggal Husni Kamil Manik

Husni Kamil Manik tutup usia
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kamis malam 7 Juli 2016 pukul 21.07 WIB di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Indonesia kehilangan putra terbaik bangsa. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menghembuskan nafas terakhir setelah dirawat tiga hari akibat Infeksi abscessus.

Komisioner KPU Baru Mulai Pleno Cari Ketua

Banyak yang terkejut dengan wafatnya Husni. Apalagi dia saat ini dinilai sebagai salah satu pemimpin muda yang cemerlang dalam mengelola KPU sebagai penyelenggara hajatan politik yang paling berpengaruh bagi masa depan bangsa, yaitu Pemilihan Umum baik di tingkat nasional maupun daerah. 

Husni yang baru berumur 41 tahun itu didiagnosa mengalami infeksi sistemik akut akibat pecahnya benjolan di bagian sela paha (bisul). Di saat itu pula kondisi kadar gula darah dari almarhum dikabarkan sedang tinggi sehingga hal inilah yang menyebabkan infeksi yang cukup parah.

Komisi II Minta Pansel KPU Terbuka Terima Masukan Masyarakat

"Setelah bicara dengan dokter, katanya ada infeksi sistemik, ada infeksi akut, dan saat komunikasi terakhir jam setengah satu siang, kemudian kondisi mulai drop jam tujuh malam, kemudian ditangani stabil. Tapi nyatakan jam sembilan dapat kabar beliau meninggal," jelas Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada VIVA.co.id.

Sebelum dikabarkan masuk Rumah Sakit, rekan-rekan Husni menyatakan dalam pertemuan terakhir sebelum libur lebaran atau tepatnya saat buka puasa bersama di kantor KPU, tak ada gelagat almarhum terlihat sakit. Hanya saat itu almarhum sempat berkeluh kesah terkait sakit dikakinya.

Pimpinan KPI Harus Betul-betul 'The Man Behind The Gun'

Baca juga:

Meninggalnya Husni membuat sejumlah petinggi negara dan elit politik merasa kaget, sebab tak ada tanda-tanda dari pemimpin lembaga penyelenggara pemilu itu mengalami sakit dalam tugas-tugasnya. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terheran-heran karena beberapa waktu lalu masih bertemu almarhum membahas pelantikan kepada daerah.

"Padahal, beberapa waktu lalu beliau ke kantor dan minta waktu ketemu saya bicara cukup panjang sekitar 45 menit. Teman-teman media juga mewawancara di lobi Kemendagri sebelum beliau pulang pelantikan beberapa Bupati," kata Tjahjo, Kamis, 7 Juli 2016.

Husni Kamil Manik di Peluncuran E-ppid KPU

Sukses Memimpin KPU

Husni selama ini memang dikenal sebagai pemimpin lembaga negara yang baik dan teguh dalam bersikap serta berprinsip untuk kebenaran demokrasi. Pemilihan umum pada 2014 dan pemilihan kepala daerah 2015 secara serentak adalah prestasi gemilang almarhum dalam memimpin lembaga penyelenggaran Pemilu ini. 

Tak hanya sukses dalam menyelenggarakan pemilu, Husni juga tercatat berhasil meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Indonesia untuk datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) memilih pemimpin sesuai dengan hati nuraninya. Bahkan, saat itu Husni berhasil menjaga kerasnya pertarungan dalam pemilihan Presiden secara langsung.

Politisi PAN Hatta Rajasa mengakui jasa-jasa almarhum Husni Kamil Manik sangat besar bagi demokrasi Indonesia. Husni adalah tokoh muda yang berprestasi dan berkarakter tenang walau dalam keadaan sulit. Berpulangnya Husni membuat Indonesia kehilangan kader bangsa.

Senada dengan Hatta, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai Husni Kamil Manik merupakan sosok cakap dalam memimpin, bahkan sangat tenang menghadapi tekanan yang terjadi. Sebagai pribadi yang tegas, Husni tidak mudah untuk diintervensi dalam menjalankan tugasnya. 

Baca juga:

Sementara itu, Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menilai kepergian Husni membuat lembaga tersebut akan kehilangan sosok pimpinan terbaiknya. Selama ini, di bawah kepemimpinan Husni KPU bisa bekerja profesional dan memperoleh hasil membanggakan.

Salah satu prestasi yang sulit dilupakan oleh semua pihak tentunya keberhasilan KPU dalam menyelesaikan kehebohan Pemilihan Presiden (pilpres) lalu yang melahirkan dua kubu yang saling head to head. Kala itu, sebagai ketua KPU tentu Husni menjadi salah satu penentu nasib negara. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.

Pekerjaan Rumah KPU Berikutnya

Lalu, bagaimana KPU sepeninggal Husni? semua pihak tentu berharap lembaga ini bisa meningkatkan kualitas dan profesionalitasnya. KPU perlu meningkatkan perannya pada setiap pemilu yang diadakan, baik itu bersinergi dengan banyak lembaga untuk mengawal kelancaran proses pemilu. 

Indria menambahkan, jika ditanya apa yang harus dilakukan KPU ke depan tentu jawabannya adalah peningkatan kualitas  pemilu mendatang. Di mana tidak hanya sekedar prosedural melainkan juga bagaimana KPU bisa memberikan inspirasi kepada partai politik untuk sungguh-sungguh mengikuti pemilu atau pilkada secara demokratis.

Bahkan, dalam pesan terakhir almarhum Husni yang disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, disebutkan bahwa Husni ingin semua orang Indonesia sadar politik sehingga bisa berpartisipasi terhadap pemilu. Almarhum juga ingin regulasi pilkada dibenahi karena ada revisi dalam Undang-undang. 

Husni juga berpesan kepada seluruh komisioner yang masih ada di KPU untuk bisa menjalankan pemilu menjadi lebih baik lagi, sehingga kualitas pemilu semakin meningkat.

Baca juga:

Mekanisme Pergantian Ketua KPU

Sementara itu, sepeninggal Husni, lembaga penyelenggara pemilu ini tentu membutuhkan pemimpin baru. Terlebih dalam waktu dekat yaitu pada 2017 akan dilaksanakan pilkada serentak gelombang kedua. Untuk itu, sebenarnya mekanisme pergantian menjadi hal yang perlu dibicarakan lebih lanjut.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengatakan keberlangsungan jabatan ketua KPU tentunya tidak akan mengalami kesulitan ke depannya. Sebab, ketua dipilih oleh anggota, dan internal KPU tentu akan lakukan pleno untuk menunjuk siapa pengganti ketua KPU.

Pergantian Ketua KPU tentu tidak harus lagi mengulang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena sebelumnya ketika dipilih di DPR ada nomor delapan dan sembilan yang bisa menjadi pengganti. Hanya dari pengganti itu perlu dicek kembali apakah yang bersangkutan telah menjadi anggota partai atau tidak.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya