Nasionalisme Gloria dan Buku Identitas Bernama Paspor

Gloria di Tim Bima.
Sumber :

VIVA.co.id – Beberapa hari sebelum peringatan Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-71 pada 17 Agustus 2016, nasib Gloria Natapradja Hamel berubah seketika. Kebahagiaan dan kebanggaan menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) langsung sirna.  

Ditolak Jadi WNI, Ini Reaksi Gloria Natapraja

Gadis berusia 16 tahun yang seharusnya menjadi anggota Paskibraka di Istana Negara itu harus menerima keputusan yang pasti tak diinginkannya. Ia tidak bisa melanjutkan tugas yang dilakukan bersama 67 anggota lainnya, karena tersandung masalah kewarganegaraan.

Anggota Paskibraka perwakilan Jawa Barat itu ketahuan memiliki paspor Prancis, negara asal ayahnya. Padahal, dia telah mengorbankan banyak waktu untuk latihan menjadi anggota Paskibraka bersama dengan teman-temannya.

Alasan Ibunda Paskibraka Gloria Gugat UU Kewarganegaraan

Kepala Staf Garnisun Tetap-l/Jakarta, Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring, mengatakan, berdasarkan regulasi, jika seseorang memiliki paspor warga negara asing maka status WNI akan gugur, sehingga hal itu yang membuat Gloria dicoret dari anggota Paskibraka. Adapun beleid yang menjadi acuan Yosua adalah Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Kita sebagai warga negara patuh dan taat pada undang-undang," katanya. Karena itu, pihaknya tidak melibatkan Gloria saat gladi bersih sampai pada pengukuhan anggota Paskibraka 2016 di Istana Negara pada Senin 15 Agustus 2016.

Arcandra Resmi WNI Lagi, Ini Alasan Kemenkum HAM

Dituding Kesalahan Menpora

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjelaskan, status kewarganegaraan Gloria diketahui saat sedang mengumpulkan berkas demi mengakomodir anggota Paskibraka untuk melaksanakan studi banding ke Malaysia pada 21 hingga 28 Agustus 2016. Sementara Peraturan Menteri mengharuskan anggota Paskibraka harus berstatus WNI.
 
"Akhirnya, kami gelar diskusi. Saya berkomunikasi dengan Garnisun dan Kemenkumham soal masalah ini. Lewat diskusi yang panjang, akhirnya diputuskan Gloria tak bisa ikut," kata Imam, sehari sebelum HUT Kemerdekaan RI.
 
Banyak pihak yang menyalahkan Imam atas pencoretan Gloria. Bahkan, beberapa di antara mereka menyebut Gloria sebagai korban dari sistem di negeri ini.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zainuddin Amali, menilai langkah Imam Nahrawi sangat tidak bijak. Dia juga mengkritik seleksi Paskibraka yang tak bisa mendeteksi kewarganegaraan sejak dini, sehingga pelajar salah satu sekolah di Depok itu menjadi korban.

Mengenai tudingan itu, senada dengan Yosua, Imam mengatakan penyebabnya adalah UU Kewarganegaraan. Dalam pasal 23, huruf (g) disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.  

Mengenai sebuah buku identitas mungil namun memiliki kekuatan besar dalam meragukan nasionalismenya, Gloria tak patah arang. Dia menunjukkan surat pernyataan tertulis ingin tetap menjadi WNI, yang ditandatangani di atas materai dan dikirim ke Presiden Joko Widodo. Selain itu, dia juga menunjukkan kartu keluarga (KK), yang membuktikan bahwa gadis kelahiran 1 Januari 2000 itu adalah WNI.   

Selain mendapat dukungan dari sekolah tempatnya menimba ilmu, masyarakat juga mendukungnya. Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan, ikut bersuara. Dia menilai bahwa Gloria adalah WNI, mengacu pada regulasi yang sama pada pasal 4 huruf (d).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. "Gloria jelas mengacu pada pasal ini adalah warga negara Indonesia," ujar Asep.

Sementara pasal 6 ayat 1 menyebut, dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (c), huruf (d), huruf (h), huruf (i), dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Itu artinya, sebelum berusia 18 tahun dan belum menikah, anak memiliki dua kewarganengaraan, kewarganegaraan ayah, sekaligus ibunya. Menurut dia, kasus Gloria dan Arcandra Tahar yang diberhentikan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 15 Agustus 2015 lalu, berbeda. Sebab, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut belum genap berusia 18 tahun dan belum menikah.

Dalam kasus Arcandra, dia sengaja memiliki kewarganegaraan ganda. Sementara di Indonesia belum dikenal dualisme kewarganegaraan. Pemerintah memang telah memasukkan Rancangan Undang Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum ada kepastian kapan RUU tersebut akan dibahas.

Dapat Hadiah

Kendati gagal jadi anggota Paskibraka, Gloria tetap hadir pada upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara. Dia yang tak bisa bergabung dalam tim Paskibraka hanya menonton teman-temannya yang selama ini berlatih bersama.

Namun, kesedihannya tak berlangsung lama. Gloria yang terlihat tegar tersebut mendapat “hadiah” dari Presiden Joko Widodo. Dia ditawari masuk tim penurunan bendera dan membawa baki, tapi ditolaknya karena merasa belum pantas mendapat amanah tersebut.

Padahal, Gloria yang sebelum dicoret, tergabung dalam Tim Arjuna itu mendapat tugas sebagai pembawa baki pada pengibaran bendera, Rabu pagi. Sementara Nila Sukma Pawening, yang akhirnya menggantikan posisinya, berada di belakangnya, sebagai cadangan.

"Enggak percaya banget karena sudah ikhlas, aku enggak tugas enggak apa-apa. Tapi ternyata aku bisa ikut lagi. Enggak bisa dijelasin lagi," kata Gloria, dengan raut bahagia yang tak mampu disembunyikan.

Dia berterima kasih kepada Presiden Jokowi, karena diizinkan menjadi anggota Paskibraka bergabung bersama Tim Bima, yang bertugas menurunkan bendera, namun dengan posisi sebagai gordon atau semacam pagar ayu yang menyambut kedatangan Presiden selaku inspektur upacara. Saat prosesi upacara penurunan bendera dilakukan, gadis manis ini tampak tersenyum bahagia.

Terkait hal ini, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi, mengapresiasi keputusan Jokowi. “Saya memberikan salut kepada Bapak Presiden karena dia sangat peduli dengan hak anak, menghargai seorang anak yang begitu cinta Indonesia, yang begitu tegar,” ujarnya.

Dia menilai, hal ini terjadi hanya karena masalah teknis. Menurutnya, nasionalisme seseorang tidak bisa diukur dari paspor yang dipegangnya.

"Lihat isi hati si anak yang nasionalismenya tinggi, cinta Tanah Air, anak yang bangga dengan Indonesia, jangan dimatikan nasionalismenya,” katanya.

Dan mengenai kewarganegaraan Gloria, Imam Nahrawi berjanji akan membantu Gloria mendapatkan status WNI. "Setelah program Paskibraka selesai, maka kita akan bantu, sehingga proses kewarganegaraan Gloria bisa segera terpenuhi dengan baik," kata Imam.

Mengenai kembalinya Gloria menjadi anggota Paskibraka, Imam turut berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Di samping itu, dia menyebut bahwa Gloria adalah sosok yang dapat dijadikan contoh generasi muda untuk berani berjuang sepenuh hati dan ikhlas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya