Jaksa Tuntut 20 Tahun untuk Jessica

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Seratusan pengunjung memadati ruang sidang Kusuma Atmadja II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2016. Kursi-kursi yang tersedia di sana tak lagi mampu menampung mereka. Sebagian besar di antaranya terpaksa berdiri. Bahkan, banyak yang tak bisa masuk ke ruangan lantaran sudah penuh. 

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

Meski ruangan sesak, penggunjung tetap antusias mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut. Mirna tewas setelah meneguk es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Polisi menduga korban meninggal lantaran racun sianida yang ada dalam kopi itu. Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Hari itu, persidangan di ruangan tersebut menarik lebih banyak pengunjung dibandingkan persidangan sebelumnya. Sebab, persidangan kali ini memasuki tahap tuntutan.  

Kaleidoskop 2023: Heboh Kasus Jessica Wongso Gara-gara Netflix

Dalam persidangan selama sembilan jam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan, serta terdakwa tetap ditahan. Berdasarkan fakta hukum yang telah diungkap selama persidangan, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Jessica bersalah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Tuntutan, memohon majelis menyatatan Jessica Kumala Wongso, alias Jess terbukti melakukan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa Melanie, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Oktober 2016.

Jessica Wongso Dituduh Bekerja di Bidang Farmasi, Otto Hasibuan Bongkar Pekerjaan Sebenarnya

Sejumlah pertimbangan mendasari tuntutan itu. Di antaranya pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan. Hal yang memberatkan antara lain meninggalnya Mirna telah menimbulkan kesedihan mendalam keluarga yang ditinggalkan. 

Jaksa meyakini pembunuhan Mirna direncanakan secara matang. Pembunuhan itu dinilai sebagai perbuatan keji karena dilakukan terhadap sahabat sendiri. Perbuatan tersebut juga dinilai sadis lantaran racun sianida tak langsung membunuh tetapi menyiksa korban sebelum meninggal dunia.

Pertimbangan memberatkan lainnya yaitu terdakwa membangun alibi, dengan menyebarkan informasi menyesatkan yang dapat menghambat penyidikan. "Pertimbangan meringankan tidak ada," kata jaksa Melanie

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Kisworo menawarkan Jessica soal pengajuan pembelaan (pledoi). Tawaran itu direspons ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan. Tim pengacara Jessica akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan JPU terhadap kliennya. “Ya, yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan," kata Otto.

Hakim Ketua Kisworo lantas menerima pengajuan pembelaan yang diminta oleh terdakwa Jessica. Sidang lanjutan dengan agenda pledoi akan dilangsungkan pada 12 Oktober 2016. 

Usai sidang, Otto menuturkan, kliennya tak laik dijatuhi hukuman satu hari pun. "Apa bedanya satu hari dengan 20 tahun? bagi kita sama saja, satu hari pun sebenarnya tidak laik karena tidak ada bukti," ujarnya. Dia prihatin atas tuntutan yang dibacakan JPU. Sebab, dalam tuntutan itu jaksa dinilai melakukan penambahan dan pengurangan materi.

Salah satu penambahan materi yang dimaksud yaitu soal racun sianida berjumlah 5 gram. Racun itu disebut dimasukkan terdakwa Jessica ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna. "Saya enggak habis fikir ya dari mana jaksa mengambil 5 gram (racun sianida) itu. Kalau sampai jaksa mengatakan 5 gram itu ada, berarti dia pegang barang itu dong (sianida), dia timbang barang itu dengan orang memberikan, memasukkan ke dalam gelas 5 gram," ujarnya..

Jika jaksa yakin Jessica membunuh Mirna dengan racun sianida, seharusnya JPU menuntut kliennya dengan hukuman mati, bukan 20 tahun penjara. Lantaran itu, Otto menilai, JPU ragu jika Jessica membunuh Mirna.
 

Pertimbangan jaksa

Ada sejumlah pertimbangan yang diutarakan jaksa sebelum menuntut terdakwa berusia 27 tahun itu. Di antaranya, jaksa yakin Mirna tewas lantaran zat sianida dalam kopi yang diminumnya. 

Kandungan sianida itu disebut terlihat dari hasil pemeriksaan dalam sampel sisa kopi serta organ tubuh Mirna. Lambung korban ada kelainan yaitu mengalami korosif. "Dokter forensik berkesimpulan bahwa penyebab kematian Mirna adalah karena racun sianida," kata jaksa Melanie.

Kesimpulan tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi ahli yang dihadirkan jaksa. Meski bidang keahlian mereka berbeda namun  keterangannya dinilai saling sesuai dan melengkapi sehingga jaksa yakin sianida digunakan terdakwa untuk membunuh Mirna. 

Berdasarkan hasil pengamatan ahli psikologi melalui rekaman closed circuit television (cctv) di Kafe Olivier, Jessica merupakan pihak yang paling mungkin untuk memanipulasi kopi yang diminum Mirna. Penilaian itu lantaran ada beberapa perilaku tak lazim Jessica. Di antaranya tindakan Jessica yang langsung membayar kopi sesaat setelah dipesan dan sempat meletakkan beberapa paper bag di atas meja 54. "Karena seolah-olah membentengi pergerakan terdakwa sehingga tidak terlihat," kata jaksa Ardito Muwardi.

Tak hanya itu yang membuat jaksa yakin. Berdasarkan hasil analisis ahli digital forensic terhadap rekaman cctv kafe tersebut, tidak ada pergerakan mencurigakan dari peracik kopi maupun penyaji es kopi Vietnam di lokasi. Sementara pada terdakwa disebut ada pergerakan tangan dari dalam tas ke atas meja. 

Jessica disebut terlihat mengambil sesuatu dalam tasnya hingga terjadi  pergerakan gelas kopi. “Gelas Vietnamese Ice Coffee yang semula berada di depannya bergeser ke arah tengah meja. Kopi dalam gelas tersebut yang kemudian diminum korban Mirna," ujar jaksa.

Jaksa yakin Jessica membunuh Mirna lantaran sakit hati. Motif sakit hati itu didapat dari keterangan suami Mirna, Arief Sumarko yang memperoleh informasi dari teman Jessica. Sakit hati itu diduga lantaran  Mirna sempat menasihati Jessica terkait hubungan percintaannya dengan pria bernama Patrick. Mirna menasihati Jessica untuk putus dengan pacarnya yang disebut suka berlaku kasar itu.

Pada pertimbangan lainnya, Jaksa mengungkapkan hasil pemeriksaan psikiater dan psikolog dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). "Terperiksa Jessica dinilai memiliki risiko melakukan kekerasan secara berulang terhadap diri sendiri dan orang lain," kata jaksa.

Keterangan Jessica saat pemeriksaan di persidangan tak luput dari pertimbangan jaksa. Jessica kerap mengaku lupa ketika ditanya  kejadian pada 6 Januari lalu itu. Alasannya, peristiwa itu terjadi sudah beberapa bulan silam. Namun, saat ditanya penasihat hukum, Jessica dapat mengingat  kejadian yang lebih lama dari peristiwa tersebut.

Jaksa menilai keterangan terdakwa sengaja diucapkan untuk menyangkal pernyataan saksi maupun ahli yang dihadirkan jaksa. "Terdakwa tak mengakui sosok terdakwa di rekaman CCTV, tak mengakui BAP (berita acara pemeriksaan), tak mengakui rekonstruksi," ujar jaksa Melanie.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya